BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
pemberhentian merupakan yang
paling sensitive di dalam
dunia ketenagakerjaan dan perlu mendapat perhatian
yang serius dari semua pihak,
termasuk oleh manajer sumber daya manusia,
karena memerlukan modal atau dana pada waktu
penarikan maupun pada waktu karyawan tersebut
berhenti. Pada waktu penarikan
karyawan, pimpinan perusahaan
banyak mengeluarkan dana untuk
pembayaran kompensasi dan
pengembangan karyawan, sehingga karyawan tersebut betul-betul merasa
ditempatnya sendiri dan
mengerahkan tenaganya untuk kepentingan
tujuan dan sasaran
perusahaan
dan karyawan itu
sendiri. Demikian juga pada waktu
karyawan tersebut berhenti atau adanya
pemutusan hububungan kerja
dengan perusahaan, perusahaan mengeluarkan dana untuk pension atau
pesangon atau tunjangan lain
yang berkaitan dengan pemberhentian, sekaligus memprogramkan
kembali penarikan
karyawan baru yang
sama halnya seperti dahulu harus
mengeluarkan dana untuk
kompensasi dan pengembangan karyawan.
Di samping
masalah dana yang
mendapat perhatian, juga
yang tak kurang pentingnya adalah sebab
musabab karyawan itu berhenti
atau diberhentikan. Berbagai alas an atau sebab karyawan itu berhenti,
ada yang didasarkan
permentiaan sendiri, tapi ada jug aatas alas an karena peraturan yang sudah
tidak
memungkinkan lagi karyawan tersebut meneruskan
pekerjaannya.
Akibatnya dari
pemberhentian berpengaruh besar
terhadap pengusaha maupun karyawan.
Untuk
karyawan dengan
diberhentikannya dari
perusahaan atau berhenti
dari pekerjaan, berarti karyawan
tersebut tidak dapat lagi
memenuhi kebutuhan secara maksimal untuk karyawan dan keluarganya. Atas
dasar tersebut, maka manajer
sumber daya manusia harus sudah dapat memperhitungkan berapa
jumlah uang yang
seharusnya diterima oleh
karyawan yang berhenti, agar karyawan tersebut dapat
memenuhi kebutuhannya sampao pada tingkat dapat dianggap
cukup.
1.2 Indentifikasi
Masalah
Berdasarkan latar
belakang yang ada dan
untuk mengetahui gambaran yang
lebih jelas, maka penulis
mencoba mengidentifikasi masalah-masalah sebagai berikut:
1. Apa alasan perusahaan memberhentikan karyawan dari
pekerjaannya?
2. Bagaimana proses pemberhentian karyawan?
3. Apa pengaruh Pemberhentian karyawan terhadap
perusahaan?
1.3 Maksud dan Tujuan
Maksud dibuatnya makalah ini adalah
untuk mengetahui bagaimana pengaruh
pemberhentian
karyawan terhadap perusahaan.
Sedangkan tujuan dibuatnya makalah ini adalah memenuhi salah satu
tugas Maka Kuliah Seminar Manajemen Sumber Daya Manusia
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian
Manajemen Sumber Daya Manusia
Sebelum memberikan pengertian tentang Manajemen Sumber
Daya Manusia alangkah baiknya apabila
diketahui terlebih dahulu
pengertian Manajemen dan Sumber
Daya Manusia itu sendiri. Dalam
pendapat beberapa ahli,
Manajemen diartikan sebagai ilmu
dan seni yang mengatur
proses
pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya
secara efektif dan efisien untuk mencapai
tujuan tertentu.
Sumber daya adalah segala sesuatu yang merupakan assets
perusahaan untuk mencapai tujuannya.
Sumber daya yang dimiliki perusahaan dapat dikategorikan atas empat tipa sumber
daya, seperti
Finansial, Fisik, Manuisa dan Kemampuan Teknologi.
Hal ini penting untuk
diketahui, karena akan bias membedakan dengan pengertian yang sama dengan
pengertian manajemen sumber daya manusia, yaitu administrasi kepegawaian atau juga manajemen
kepegawaian.
Berikut ini adalah pengertian Manajemen Sumber Daya
Manusia (MSDM) menurut para ahli:
1. Menurut Melayu SP. Hasibuan.
MSDM adalah ilmu
dan seni mengatur hubungan
dan peranan tenaga kerja agar efektif dan efisien
membantu terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan dan
masyarakat.
2. Menurut Henry Simamora
MSDM adalah sebagai pendayagunaan, pengembangan,
penilaian, pemberian balasan jasa
dan
pengelolaan terhadap individu anggota organisasi atau
kelompok bekerja.
MSDM juga
menyangkut desain dan
implementasi system perencanaan,
penyusunan personalia,
pengembangan karyawan,
pengeloaan karir, evaluasi kerja,
kompensasi karyawan dan hubungan
perburuhan yang mulus.
3. Menurut Achmad S. Rucky
MSDM adalah penerapan
secara tepat dan efektif
dalam proses akusis, pendayagunaan,
pengemebangan dan
pemeliharaan personil yang
dimiliki sebuah organisasi secara efektif untuk
mencapai tingkat pendayagunaan sumber daya manusia yang optimal oleh
organisasi tersebut dalam
mencapai tujuan-tujuannya.
4. Menurut Mutiara S. Panggabean
MSDM adalah proses yang
terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pimpinan dan
pengendalian
kegiatan-kegiatan yang
berkaitan dengan analisis
pekerjaan, evaluasi pekerjaan, pengadaan,
pengembngan, kompensasi,
promosi dan pemutusan hubungan kerja guna mencapai tujuan yang telah
ditetapkan.
Dari definisi di atas, menurut Mutiara S. Panggabaean
bahwa, kegiatan di bidang sumber daya manusia
dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu dari sisi
pekerjaan dan dari sisi pekerja.
Dari sisi pekerjaan
terdiri dari analisis dan evaluasi
pekerjaan. Sedangkan dari sisi pekerja meliputi
kegiatan-kegiatan pengadaan tenaga kerja, penilaian prestasi kerja, pelatihan dan
pengembangan,
promosi, kompensasi dan pemutusan hubungan kerja.
Dengan
definisi di atas yang dikemukakan oleh para ahli
tersebut menunjukan demikian pentingnya
manajemen sumber daya manusia di dalam mencapai tujuan
perusahaan, karyawan dan masyarakat.
2.2 Model Manajemen
Sumber Daya Manusia
Di dalam memahami berbagai
permasalahan pada manajelen sumber daya manusia dan sekaligus dapat
menentukan
cara pemecahannya perlu diketahui lebih dahulu
model-model yang digunakan oleh
perusahaan kecil tidak bias menerapkan model yang biasa
digunakan oleh perusahaan besar. Demikian
pula sebaliknya. Dalam
perkembangan model-model ini berkembang sesuai dengan situasi dan kondisi
serta tuntutannya.
Untuk menyusun berbagai aktifitas manajemen sumber daya manusia
ada 6 (enam) model manajemen
sumber daya manusia yaitu:
1. Model Klerikal
Dalam model ini
fungsi departemen sumber daya manusia yang
terutama adalah memperoleh dan
memelihara laporan, data, catatan-catatan dan
melaksanakan tugas-tugas rutin. Fungsi departemen
sumber daya manusia menangani
kertas kerja yang dibutuhkan, memenuhi
berbagai peraturan dan
melaksanakan tugas-tugas kepegawaian rutin.
2. Model Hukum
Dalam model ini, operasi sumber daya manusia memperoleh
kekutannya dari keahlian di bidang hukum.
Aspek hukum memiliki sejarah panjang
yang berawal dari hubungan
perburuhan, di masa negosiasi
kontrak, pengawasan dan
kepatuhan merupakan fungsi pokok disebabkan adanya hubungan yang sering
bertentangan antara manajer dengan karyawan.
3. Model Finansial
Aspek
pinansial manajemen sumber daya
manusia belakangna ini semakin
berkembang karena para
manajer
semakin sadar akan pengaruh yang
besar dari sumber daya manusia ini meliputi biaya
kompensasi tidak langsung seperti biaya asuransi kesehatan, pension,
asuransi jiwa, liburan dan
sebagainya, kebutuhan akan
keahlian dalam mengelola bidang yang
semakin komplek ini merupakan
penyebab utama mengapa para manajer sumber daya manusia
semakin meningkat.
4. Model Manjerial
Model manajerial ini memiliki
dua versi yaitu versi pertama manajer sumber daya manusia memahami
kerangka acuan kerja manajer lini yang berorientasi pada produktivitas. Versi kedua manajer ini
melaksanakan beberpa fungsi sumber daya manusia.
Departemen sumber daya
manusia melatih manajer lini jdalam keahlian
yang diperlukan untuk
menangani fungsi-fungsi kunci sumber daya manusia seperti
pengangkatan, evaluasi kinerja dan
pengembangan. Karena karyawan pada umumnya lebih senang
berinteraksi dengan manajer
mereka
sendiri disbanding
dengan pegawai staf, maka
beberapa departemen sumber daya manusia dapat
menunjukan manajer lini untuk berperan sebagai pelatih dan
fsilitator.
5. Model Humanistik
Ide sentral dalam model
ini adalah bahwa, departemen sumber daya manusia dibentuk untuk
mengembangkan dan membantu perkembangan nilai dan
potensi sumber daya manusia di dalam
organisasi. Spesialis sumber daya manusia harus memahami
individu karyawan dan membantunya
memaksimalkan pengembangan diri dan peningkatan karir.
Model ini menggabarkan tumbuhnya
perhatian organisasi terhadap
pelatihan dan pengembangan
karyawan mereka.
6. Model Ilmu Perilaku
Model ini menganggap bahwa,
ilmu perilaku seperti psikologi dan perilaku organisasi merupakan dasar
aktivitas sumber daya manusia. Prinsipnya adlah bahwa sebuah
pendekatan sains terhadap
perilaku
manusia dapa diterpkan pada hampir semua permasalahan
sumber daya manusia bidang sumber daya
manusias yang didasarkan pada prinsip sains meliputi
teknik umpan balik, evaluasi, desain program dan
tujuan pelatihan serta manajemen karir.
2.3 Fungsi-fungsi
Manajemen Sumber Daya Manusia
Fungsi manajemen sumber daya manusia sama halnya
dengan fungsi yang ada dalam
manajemen
sendiri, seperti apa
yang dikemukakan G. Terry dalam bukunya Principle of Management yang
menyatakan bahwa, fungsi manajemen meliputi Planning,
Organizing, Actuating dan Controlling (POAC).
Henry Fayol menyebutkan bahwa, fungsi manajemen meliputi Planning,
Organizing, Commanding,
Coordinating dan Controllung (POCCC).
Luther Gulick
mengemukakan fungsi manajemen meliputi
Planning, Organizing, Staffing, Directing,
Coordinating, Reporting dan Budgeting (POSDCoRB).
Dalam manajemen sumber daya
manusia beberapa ahli seperti Edwin B. Flippo, Dale Yoder, Manullang,
Moekijat dan
Malayu SP. Hasibuan serta Henry Simamora mengemukakan fungsi
manajemen sumber
daya manusia seperti halnya fungsi manajemen yang
dikemukakan di atas, adalah sebagai berikut:
1. Perencanaan
2. Rekrutmen
3. Seleksi
4. Dekrutmen
5. Orientasi, Pelatihan dan Pengembangan
6. Evalauasi Kinerja
7. Komensasi
8. Pengintegrasian
9. Pemeliharaan
10. Pemberhentian.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian
Pemberhentian
Menurut Undang-undang
No. 13 Tahun 2003
mengartikan bahwa Pemberhentian atau Pemutusan
hubungan kerja
adalah pengakhiran hubungan
kerja karena suatu hal tertentu
yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antar pekerja dan pengusaha.
Sedangkan menurut Moekijat mengartikan bahwa Pemberhentian
adalah pemutusan hubungan kerjas
seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan.
3.2 Alasan
Pemberhentian
Ada beberapa alas an yang
menyebabkan seseorang berhenti
atau putus hubungan kerjanya dengan
perusahaan, ada yang bersifat karena peraturan
perundang-undangan, tapi ada juga karena keinginan
pengusaha, agar tidak terjadi hal semena-mena yang dilakukan
pengusaha, maka pemerintah telah
mengeluarkan beberapa
kebijakan yang berkaitan dengan pemberhentian karyawan. Dalam pengertian
ini pemerintah tidak
melarang secara umum untuk memberhentikan karyawan dari pekerjaannya.
Jangan karena tidak
cocok dengan pendapat perusahaan atau bertentangan dengan
kehendak atau
keinginan pengusaha
yang mengharapkan karyawan terus bekerja utuk meningkatkan produksinya,
karyawan tersebut
langsung diberhentikan, tanpa melalui prosedur yang telah
ditetapkan oleh
Pemerintah dan tanpa dijelaskan alasan-alasannya kepada
karyawan.
Oleh karena demikian, untuk melindungi karyawan dari tindakan
demikian, maka pemerintah telah
mendaptkan
kebijakannya sebagai
tertuang di dalam undang-undang
No. 13 Tahun 2003
bahwa,
pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja
dengan alasan:
1. Pekerja berhalangan
masuk karena sakit perut menurut
keterangan dokter selama waktu tidak
melampaui 12 bulan secara terus menerus.
2. Pekerja berhalangan Negara sesuai denganketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
3. Pekerjaan mengerjakan ibadah yang diperintahkan
agamnya.
4. Pekerja menikah
5. Pekerja mempunyai
pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerjan lainnya dalam satu
perusahaan, kecuali telah
diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan
atau perjanjian kerja
bersama.
6. Pekerja mendirikan, mejadi anggota dan/atau pengurus
serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan
serikat pekerja di luar jam kerja atau di dalam jam kerja
atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan
ketentuan yang diatur dalam pernjanjian kerja bersama.
7. Pekerja yang
mengadukan pengusaha kepada
yang berwajib mengenai
perbuatan pengusaha yang
melakukan tindakan pidana kejahatan.
8. Karena perbedaan yang paham, agama, aliran politik,
suku, wana kulit, golongan, jenis kelami, kondisi
fisik atau status perkawinan.
9. Pekerjaan dalam keadaan
cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau karena hubungan kerja yang
menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu
penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Di samping hal
tersebut di atas yang melarang pengusaha mengadakan pemutusan
hubungan kerja
dengan karyawannya,
tapi ada juga yang membolehkan pengusaha mengadakan pemutusan
kerja
dengan karyawan dengan asalan pekerja telah melakukan
kesalahan berat sebagai berikut:
a. Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan dan/atau
uang milik perusahaan.
b. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga
merugikan perusahaan.
c. Mabuk, minum-minuman
kerjas memabukan, memakai atau
mengedarkan narkotika, psikotropika,
dan zat adiktif lainnya di lingkungan karja.
d. Melakukan perbuatan asusiala atau perjudian di
lingkungan karja.
e. Menyerang menganiaya, mengancam astau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di
lingkungan kerja.
f. Membujuk temasn
sekerja atau pengusaha untuk melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
g. Dengan ceroboh astau
sengaja merusak atau
mebiarkan dalam keadaan
bahaya barng milik
perusahaan yang menimbulkan rugi bagi perusahaan.
h. Dengan ceroboh atau membiarkan teman sekerja atau
pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat
kerja.
i. Membongkar atau
membocorkan rahasia perusahaan yang harusnya dirahasiakan kecuali
untuk
kepentingan Negara.
j. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan
yang diancam pidana 5 tashun atau lebih.
Semua kegiatan seperti di atas, baru pengusaha memutuskan melakukan pemutusan hubungan
hubungan kerja dengna karyawan, apabila memang benar-benar
terbukti dengan didukung oleh bukti-
bukti, atau tertangkap tasngan dan adanya pengakuan dari
karyawan.
Melayu SP. Hasibuan menyebutkan beberapa alasan karyawan
diberhentikan dari perusahaan.
1. Undang-udang
Undang-undang dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan,
antara lain anak-anak karyawan WNA, karyawan yang terlibat
organisasi terlarang.
2. Keinginan
peruasahaan
Keinginan perusahaan memberihentikan karyawan ini
disebabkan
a. Karyawan tidak mampu mengerjakan pekerjaannya.
b. Perilaku dan kedisiplinannya kurang baik.
c. Melanggar peraturan dan tata tertib perusahaan.
d. Tidak dapat bekerja sama dan konflik dengan karyawan
lainnya.
e. Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan.
3. Keinginan
Karyawan
a. Pindah ke tempat lain untuk mengurus orang tua
b. Kesehatan yang kurang baik
c. Untuk melanjutkan pendidikan
d. Untuk bewirausaha
e. Bebas jasa terlalu rendah
f. Mendapat pekerjaan yang lebih baik
g. Suasana dan lingkungan pekerjaan yang kurang serius
h. Kesempatan promosi yang tidak ada
i. Perlakukan yang kurang adil
4. Pensiun
Undang-undang mempensiunkan seseorang karena telah
mencapai batas usia dan masa kerja tertentu.
Usia kerja seseorang
karyawan untuk setatus kepegawaian
adalah 55 tahun
atau seseorang dapat
dikenakan pensiun dini, apabila menurut keterangan dokter,
karyawan tersebut sudah tidak mampu lagi
untuk bekerja
dan umurnya sudah mencapai 50
tahun dengan masa pengalaman kerja minimal 15
tahun.
5.
Kontrak Kerja Berakhir
Beberapa perusahaan
sekarang ini banyak
mengadakan perjanjian kerja dengan
karyawanya di dalam
sutau kontrak dimana di dalamnya, disebutkan masa waktu
kerja atau masa kontraknya. Dan ini alasan
juga tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja apabila kontrak
kerja tersebut di perpanjang.
6. Meninggal dunia
7. Perusahaan
dilikudasi
Dalam hal
perusahaan dilikuidasi masalah pemberhentian
karyawan diatur dengan peraturan
perusahaan, perjanjian
bersama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menentukan
apakah benar atau tidak perusahaan dilikuidasi atau dinyatakan bangkrut harus
didasarkan kepada
peraturan perundang-undasngan.
3.3 Proses
Pemberhentian
Dalam pemberhentian
karyawan, apakah yang sifatnya
kehendak perusahaan, kehendak karyawan
maupun karena undang-undang harus
betul-betul didasarkan kepada
peraturan, jangan sampai
pemberhentian karyawan tersebut menibulkan suatu konflik
suatu konflik atau yang mengarah kepada
kerugian kepada dua belah pihak, baik perusahaan maupun
karyawan.
Adapun bebera cara yang dilakukan dalam proses
pemberhentian karyawan:
1. Bila kehendak
perusahaan dengan berbagai alasan untuk memberhentikan dari pekerjaannya perlu
ditempuh terlebih dahulu:
a. Adakan musyawarah antara karyawan dengan perusahaan.
b. Bila musyawarah menemui jalan buntu maka jalan terakhir
adalah melalui pengadilan atau
instansi
yang berwenang memutuskan perkara.
2. Bagi karyawan yang melakukan pelanggaran berat dapat
langsung diserahkan kepada pihak kepolisian
untuk diproses lebih lanjut tanpa meminta ijin legih
dahulu kepada Dinas terkait atau berwenang.
3. bagi karyawan yang akan pensiun, dapat diajukan sesuai
dengan peraturan. Demikian pula terhadap
karyawan yang akan mengundurkan diri
atau atas kehendak karyawan
diatur atas sesui dengan
paraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan.
3.4 Pengaruh
Pemberhentian Karyawan Terhadap Perusahaan
Dengan adanya pemberhentian
karyawan tentu berpengaruh
sekali terhadap perusahaan
terutama
masalah dana. Karena
pemberhentian karyawan memerlukan dana yang cukup besar diantaranya untuk
membayar pensiun atau pesangon karyawan dan untuk membayar
tunjangan-tunjangan lainnya. Begitu
juga pada saat penarikan
kembali karyawan, perusahaan pun mengeluarkan dan yang cukup besar untuk
pembayaran kompensasi dan pengembangan karyawan.
Dengan adanya pemberhentian karyawan tersebut tentu sangat
berpengaruh sekali terhadap karyawan
itu sendiri. Dengan diberhentikan dari pekerjaannya
maka berarti karyawan tersebut
tidak dapat lagi
memenuhi kebutuhan secara maksimal untuk karyawan ddan keluarganya. Atas dasar tersebut, maka
manajer sumber daya manusia
harus sudah dapat memperhitungkan
beberapa jumlah uang yang
seharusnya diterima oleh karyawan yang
behenti, agar karyawan tersebut dapat memenuhi
kebutuhannya sampai pada tingkat dianggap cukup.
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1. Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan sebagai
berikut:
1. Pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja adalah
pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal
tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban
antara pekerja dan perusahaan.
2. Ada beberapa alas an yang
menyebabkan seseorang berhenti atau putus hubungan kerjanya dengan
perusahaan, diantaranya disebabkan karena:
Perautaran perundang-undangan
Keinginan perusahaan
Keinginan karyawan
Pensiun
Kontrak kerja berakhir
Meninggal dunia
Perusahaan dilikuidasi
3. Pengaruh pemberhentian
karyawan terhadap perusahaan cukup besar pengaruhnya terutama dalam
masalah dana,
karena perusahaan harus membayar pensiun atau pesangon
dan tunjangan-tunjangan
lainnya kepada karyawan yang diberhentikan.
4.2.
Saran
Dalam hal
pemberhentian karyawan, seharusnya
perusahaan bertindak sangat hati-hati dan
diperlakukan pertimbangan
yang sangat matang karena pengaruhnya cukup besar bagi perusahaan dan
karyawan itu sendiri. Bagi perusahaan akan berpengaruh
sekali terhadap masalah dana.
DAFTAR
PUSTAKA
Hasibuan, Melayu S.P. 2003. Manajemen Sumber Daya Manusia.
Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Mangkunegara, A.A.
Anwar Prabu. 2001. Manajemen
Sumber Daya Manusia Perusahaa.
Bandung: PT.
Remaja Rosdakarya.
Ruchiat, 2003. Pengantar Manajemen Sumber Daya Manusia.
Majalengka: STIE YPPM.
Contoh
Surat Kuasa Contoh
Makalah Kata Mutiara Jadwal
MotoGP 2012
Anda sedang membaca artikel tentang Makalah MSDM (Pemberhentian Tenaga Kerja) dan anda bisa menemukan artikel Makalah MSDM (Pemberhentian Tenaga Kerja) ini dengan url http://anekamakalahkita.blogspot.com/2013/01/makalah-msdm-pemberhentian-tenaga-kerja.html. Anda dapat Mengcopy Artikel Makalah MSDM (Pemberhentian Tenaga Kerja) ini untuk kepentingan pendidikan. Semoga artikel Makalah MSDM (Pemberhentian Tenaga Kerja) ini bermanfaat Bagi Anda. Mohon tinggalkan komentar setelah Anda membaca artikel Makalah MSDM (Pemberhentian Tenaga Kerja) ini. untuk dijadikan sebagai perbaikan dari artikel ini. bagi yang mau menyumbangkan makalah kirim melalui email sangmahasiswaabadi@gmail.com