PENDAHULUAN
Dalam materi ini akan dijelaskan
pengertian umum dan ruang lingkup dalam perpajakan. Secara terperinci
pembahasan tersebut mencakup antara lain:
§ Pengertian umum dalam perpajakan
§ Defenisi pajak
§ Pungutan lain selain pajak
§ Rumus Pajak
§ Struktur pajak di Indonesia
§ Fungsi Pajak
Sesudah mempelajari dengan baik
materi ini diharapkan Anda dapat:
·
Menggunakan
secara benar istilah, pengertian umum dalam pajak yang dibicarakan dalam modul
ini.
·
Menjelaskan
defenisi pajak dan rumusnya.
·
Menjelaskan
konsep pajak yang dapat bersifat memaksa, tidak mendapat kontra prestasi, pajak
digunakan untuk pengeluaran Negara serta pajak dipungut harus didasarkan atas
Undang-undang.
·
Mengklasifikasikan
yang mana namanya pajak dan pungutan lain selain pajak.
·
Menjelaskan
struktur pajak yang ada atau berlaku di Indonesia.
·
Menjelaskan
pengertian fungsi dan fungsi pajak bagi Negara.
A. Pengertian Umum dalam Pajak.
·
Wajib Pajak
(WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan,
termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
·
Wajib Pajak
terdaftar adalah Wajib Pajak yang telah terdaftar dalam tata usaha Kantor
Pelayanan Pajak dan telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
·
Wajib Pajak
orang pribadi pengusaha tertentu adalah
Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai tempat usaha tersebar
dibeberapa tempat.
·
Wajib Pajak
Baru adalah Wajib Pajak Yang mendaftarkan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib
Pajak dan melaporkan usahanya sebagai Pengusaha Kena Pajak pada saat atau
setelah 1 Januari pada tahun takwin.
·
Badan adalah
sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan
usaha atau yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas (PT),
perseroan komanditer (CV), Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau
Daerah (BUMN/BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi,
koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,
organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha
tetap (BUT) dan bentuk badan lainya.
·
Masa Pajak
adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwin atau jangka
waktu lain yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan paling lama 3
(tiga) bulan takwin.
·
Tahun Pajak
adalah jangka waktu 1 (satu) tahun takwin kecuali bila WP menggunakan tahun
buku yang tidak sama dengan tahun takwin. Jika WP menggunakan tahun buku yang
tidak sama dengan tahun takwin, maka tahun pajak adalah tahun dimana lebih dari
enam bulan ada di dalamnya. Misalnya, tahun buku adalah 1 April 2000 sampai
dengan 31 Maret 2001, maka tahun pajaknya adalah tahun 2000. Sedangkan apabila
tahun buku adalah 1 Oktober 2000 sampai dengan 31 September 2001, maka tahun
pajaknya adalah tahun 2001.
·
Bagian Tahun
Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) tahun pajak.
·
Pajak yang
terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam Masa Pajak,
Tahun Pajak, atau bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
·
Kredit Pajak
untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah
dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak
yang terutang.
·
Kredit Pajak
untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh WP ditambah
dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak
Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan
pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri,
dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan
dari pajak yang terutang.
·
Pekerjaan
bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai
keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat
oleh suatu hubungan kerja.
·
Penanggung
Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran
pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban WP menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
·
Penelitian
adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian
Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang
kebenaran penulisan dan perhitungannya.
·
Surat
Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis,
kesalahan hitung dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam
peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam Surat Ketetapan
Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Keputusan Keberatan, Surat
Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
·
Surat
Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas Keberatan terhadap Surat
Ketetapan Pajak atau terhadap pemotongan pajak atau pemungutan oleh pihak
ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak (WP).
·
Putusan
Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat
Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
·
Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang
menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau wajib pajak
tertentu.
Definisi
Pajak
Prof.DR.Rochmat
Soemitro, SH.
Guru Besar
dalam Hukum Pajak, Universitas Pajajaran, Bandung.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara (peralihan
kekayaan dari sektor partikulir ke sektor pemerintah) berdasarkan undang-undang
(yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal-balik (kontra
prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar
pengeluaran umum.
S.I.Djajadiningrat
Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian
dari kekayaan ke kas Negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian dan
perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman,
menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan tetapi
tidak ada jasa timbal-balik dari Negara secara langsung, untuk memelihara
kesejahteraan secara umum.
Prof.Dr.P.J.A. Andriani
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat
dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang
langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan
Mr.Dr.N.J.Feldmann
Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan
terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum),
tanpa adanya kontra prestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup
pengeluaran-pengeluaran umum.
KESIMPULAN :
PAJAK adalah iuran wajib kepada Kas Negara berdasarkan
Undang-Undang, sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat kontraprestasi
langsung, yang hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran Pemerintah.
PUNGUTAN LAIN SELAIN PAJAK
PUNGUTAN LAIN SELAIN PAJAK
·
Bea Materai,
adalah pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda materai
ataupun alat lain.
·
Bea masuk
dan bea keluar. Bea masuk adalah pungutan atas barang-barang yang dimasukkan ke
dalam daerah pabean berdasarkan harga/nilai barang itu atau berdasarkan tarif
yang sudah ditentukan. Bea keluar adalah pungutan yang dilakukan atas barang
yang dikeluarkan dari daerah pabean berdasarkan tarif yang sudah ditentukan
bagi masing-masing golongan barang.Cukai adalah pungutan yang dikenakan atas
barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis barang
tertentu, misalnya: tembakau, gula, bensin, minuman keras, dan lain-lain.
·
Retribusi
adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan sesuatu jasa atau fasilitas
yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini daerah yang secara langsung dan
nyata kepada pembayar (misalnya: parkir, pasar, jalan tol, dan lain-lain).
·
CESS dan ADO
(Alokasi Devisa Otomatis). CESS adalah pungutan yang dikenakan terhadap
hasil-hasil pertanian dan peternakan, pungutan ini dikenakan atas penjualan
produk-produk antara pulau di dalam negeri, sedangkan penjualan ke luar negeri
tidak dikenakan CESS. ADO adalah pungutan yang dikenakan terhadap hasil-hasil
pertanian daerah, pungutan tersebut seolah-olah menjadi sumbangan daerah ke
pemerintah pusat.
·
Lain-lain
pungutan yang sah atau legal berupa sumbangan wajib.
RUMUS PAJAK
(TAX FORMULA)
Terutangnya suatu pajak
sekurang-kurangnya harus memenuhi unsur-unsur rumus pajak, yakni adanya tax
base atau dasar pengenaan pajak, tax rate atau tarif pajak dan
adanya tax payer atau wajib pajak. Tarif pajak dikalikan dasar pengenaan
pajak akan menghasilkan utang pajak atau tax liability.
Dalam hal ini dapat disajikan
dalam persamaan:
Pajak
= Tarif x Dasar Pengenaan Pajak
( Tax
= Rate x Base )
FUNGSI PAJAK
PENGERTIAN FUNGSI
Apakah yang dimaksud dengan
fungsi?
Di dalam Ilmu Administrasi,
fungsi adalah aktivitas pokok suatu lembaga atau pranata yang tanpa aktivitas
itu, eksistensi atau keberadaan lembaga atau pranata tersebut tidak perlu ada.
Contoh, fungsi mata adalah untuk
melihat, maka aktivitas atau manfaat pokok mata adalah untuk melihat,
eksistensi atau keberadaan mata adalah hanya untuk melihat tersebut.
Di dalam kamus besar bahasa
Indonesia, kata fungsi mempunyai 4 (empat) pengertian yaitu:
1.
Jabatan
(pekerjaan) yang dilakukan; jika ketua tidak ada, wakil ketua melakukan fungsi
ketua.
2.
Faal (kerja
suatu bagian tubuh); fungsi jantung adalah memompa dan yang mengalirkan darah.
3.
Besaran yang
berhubungan, jika besaran yang satu berubah, maka besaran yang lain juga
berubah.
4.
Kegunaan
suatu hal; fungsi sosial: kegunaan suatu hal bagi hidup suatu masyarakat.
FUNGSI PAJAK
Umumnya dikenal 2 (dua) macam
fungsi pajak yaitu :
Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan
Negara)
Fungsi Budgetair disebut fungsi
utama pajak atau fungsi fiskal (fiscal function) yaitu suatu fungsi
dalam mana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal
ke Kas Negara berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku untuk membiayai
pengeluaran baik rutin maupun pembangunan.
Fungsi Regulerend (Mengatur)
Fungsi regulerend yaitu suatu
fungsi dalam mana pajak digunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mengatur
atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi dan
mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan.
Ada beberapa contoh penerapan
pajak sebagai fungsi regulerend
(mengatur ) yaitu:
1.
Pemerintah
menentukan tujuan untuk memberantas/menghilangkan kebiasaan mabuk-mabukan di
kalangan generasi muda. Disini pemerintah dapat menggunakan pajak sebagai alat
untuk mencapai tujuan tersebut dengan cara memajaki harga minuman tersebut sedemikian rupa sehingga minuman
keras tersebut tidak akan terjangkau lagi oleh sebagian besar generasi muda.
Setelah harga minuman keras di pajaki dengan tarif pajak yang tinggi dan
penerimaan dari sektor ini berkurang drastis bahkan menjadi nihil, maka ini
merupakan pertanda bahwa pembeli minuman keras menjadi berkurang/hilang sama
sekali dan tidak ada lagi generasi muda yang mabuk-mabukan, dapat dikatakan bahwa pemerintah telah berhasil
menggunakan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan di bidang sosial,
2.
Jika
pemerintah mempunyai sasaran untuk melindungi pabrik tekstil dalam negeri, maka
pajak dapat dipergunakan sebagai alat untuk mencapai sasaran tersebut yaitu
dengan cara memberlakukan tarif pajak penjualan impor dan Bea Masuk yang cukup
tinggi atau menaikkan tarif yang telah ada dan disamping itu, kepada pabrik
tekstil dalam negeri dapat diberikan berbagai kemudahan atau fasilitas
perpajakan,
3.
Atau juga
jika pemerintah menentukan tujuan untuk mengurangi polusi udara atau lingkungan
yang semakin membahayakan kesehatan, maka pemerintah dapat menggunakan pajak
sebagai alat untuk mencapai tujuan tersebut dengan cara memajaki harga
rokok tersebut dengan tarif pajak yang
tinggi sehingga terjadi penekanan produksi terhadap industri rokok tersebut
yang mengakibatkan pembeli rokok akan menjadi berkurang.
4.
Jika
pemerintah mempunyai sasaran yaitu untuk meningkatkan dan mendorong
perkembangan koperasi di Indonesia, maka pajak juga dapat dipergunakan sebagai
alat untuk mencapai sasaran tersebut yaitu dengan cara membebaskan pajak
penghasilan atas sisa hasil usaha yang diperoleh sehubungan dengan transaksi
dengan anggota koperasi tersebut.
5.
Jika
pemerintah mempunyai tujuan untuk menarik investor asing yaitu investor dari
luar negeri atau dari dalam negeri dengan cara mengundang investor tersebut
agar menanamkan modalnya di Indonesia di bidang-bidang tertentu yang
diprioritaskan oleh pemerintah, maka pajak juga dapat dipergunakan untuk
mencapai tujuan tersebut yaitu dengan cara pemberlakuan tax holiday kepada
para investor tersebut yaitu pembebasan pajak perseroan.
Salah satu prinsip yang perlu
dipegang di dalam undang-undang perpajakan adalah
- diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau
- terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu setiap kemudahan dalam
bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas
dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan
tujuan diberikannya kemudahan tersebut.
Tujuan diberikannya kemudahan
pajak ini adalah untuk mendorong kegiatan investasi langsung di Indonesia baik
melalui penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di
bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas
tinggi dalam skala nasional, khususnya penggalakan ekspor. Selain itu kemudahan
pajak juga diberikan untuk mendorong pengembangan daerah terpencil, seperti
yang banyak terdapat di kawasan timur Indonesia, dalam rangka pemerataan
pembangunan.
TERIMA KASIH
Anda sedang membaca artikel tentang Pengertian Umum, Defenisi, Rumus Dan Fungsi Pajak dan anda bisa menemukan artikel Pengertian Umum, Defenisi, Rumus Dan Fungsi Pajak ini dengan url http://anekamakalahkita.blogspot.com/2013/01/pengertian-umum-defenisi-rumus-dan_7.html. Anda dapat Mengcopy Artikel Pengertian Umum, Defenisi, Rumus Dan Fungsi Pajak ini untuk kepentingan pendidikan. Semoga artikel Pengertian Umum, Defenisi, Rumus Dan Fungsi Pajak ini bermanfaat Bagi Anda. Mohon tinggalkan komentar setelah Anda membaca artikel Pengertian Umum, Defenisi, Rumus Dan Fungsi Pajak ini. untuk dijadikan sebagai perbaikan dari artikel ini. bagi yang mau menyumbangkan makalah kirim melalui email sangmahasiswaabadi@gmail.com