Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Allah SWT.
karena atas rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah PKn
tentang “Pemberantasan Korupsi di Indonesia”
Penulisan
makalah ini diambil dari berbagai sumber diantaranya, buku diktat PKn dan juga
sumber lain di internet sesuai standart
yang telah ditetapkan.
Makalah
ini kami susun dengan harapan agar kami dapat lebih mudah memahami materi ini. Dan juga agar kami bisa menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari di
masyarakat, bangsa, maupun negara.
Akhirnya, kami ucapkan terima kasih. Mohon maaf atas segala kekurangan. Kritik dan saran yang membangun sangat kami perlukan agar kami dapat
meningkatkan kualitas makalah kami ini.
Daftar Isi
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I Pendahuluan
BAB II
BAB III
Penutup
BAB I
Pendahuluan
1. Latar
Belakang
Di dalam hiruk-pikuk masyarakat
dunia termasuk di Indonesia, dewasa ini terjadi tindak criminal yang sudah
membudaya dan sangat kronik.
Suatu tindakan dapat
digolongkan korupsi, kalau tindakan itu merupakan penyalahgunaan sumber daya
public, yang tujuannya untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok .
Hasil survey (2004) Political and Economic Risk Consultancy Ltd.
(PERC) menyatakan bahwa korupsi di Indonesia menduduki skor 9,25 di atas
India (8,90), Vietnam (8,67), dan Thailand (7,33). Artinya, Indonesia masih
menjadi Negara terkorup di Asia. Apabila banyak upaya baik tingkat legislative,
yudikatif, maupun eksekutif untuk memberantas korupsi, maka timbul pertanyaan
apakah korupsi telah membudaya? Mampukah Sistem Pendidikan
Nasional dijadikan strategi pemberantasan korupsi di Indonesia?
Merujuk
pada permasalahan tersebut dan fenomena yang berkembang selama ini, maka kajian
ini dipikir penting untuk mendeskripsikan dan dijadikan salah satu strategi
pemberantasan korupsi di Indonesia.
2. Rumusan
Masalah
a. Bagaimana
mengatasi korupsi di lingkungan Negara maupun masyarakat?
b. Apa dampak
korupsi di masyarakat?
c.
Apa penyebab
korupsi?
3. Tujuan
§ Salah satu upaya untuk menghilangkan
budaya korupsi
§ Menyadarkan masyarakat
§
Mendidik generasi muda agar tidak melakukan tindak pidana korupsi sehingga
dapat memajukan negara
BAB II
1. Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Pemberantasan korupsi di Indonesia dapat di bagi menjadi 3 periode, yaitu
Orde Lama, Orde Baru, dan Era Reformasi
a. Orde Lama
Dasar
hukum: KUHP (awal) UU 24 tahun 1960
Antara
1951-1956 isu korupsi mulai diangkat oleh Koran local seperti Indonesi Raya
yang dipandu Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar. Pemberitaan dugaan korupsi Ruslan
Abdulgani menyebabkan Koran tersebut dibredel. Kasus 14 Agustus 1956 ini adalah
peristiwa kegagalan pemberantasan korupsi pertama di Indonesia, dimana atas
intervensi PM Ali Sostroamidjodjo, Ruslan Abdulgani, sang menteri luar negeri,
gagal ditangkap oleh polisi militer. Sebelumnya, Lie Hok Thay mengaku
memberikan satu setengah juta rupiah kepada Ruslan Abdulgani, yang diperoleh
dari ongkos cetak kartu suara pemilu. Dalam kasus tersebut mantan menteri
penerangan cabinet Burhanuddin Harahap (cabinet sebelumnya), Syamsudin Sutan
Makmur, dan direktur percetakan Negara, Pieter de Queljoe berhasil ditangkap.
Mochtar
Lubis dan Rosihan Anwar justru kemudian dipenjara tahun 1961 karena dianggap
sebagai musuh Soekarno.
Nasionalisasi
perusahaan-perusahaan Belanda dan asing di Indonesia tahun 1958 dipandang
sebagai titk awal berkembangnya korupsi di Indonesia. Upaya Jenderal A.H.
Nasution mencegah kekacauan dengan menempatkan perusahaan-perusahaan hasil
nasionalisasi di bawah penguasa darurat militer justru melahirkan korupsi
ditubuh TNI.
Jenderal
nasution sempat memimpin tim pemberantasan korupsi pada masa ini, namun kurang
berhasil.
Kolonel
Soeharto, panglima Diponegoro saat itu, yang diduga terlibat dalam kasus
korupsi gula, diperiksa oleh Mayjen Suprapto, S. parman, M.T. Haryono, dan
Sutoyo dari Markas Besar Angkatan Darat. Sebagai hasilnya, jabatan panglima
Diponegoro diganti oleh Letkol Pranoto, kepala Staffnya. Proses hukum Soeharto
saat itu dihentikan oleh Mayjen Gatot Subroto, yang kemudian mengirim Soeharto
ke Seskoad di bandung. Kasus ini membuat D.I. Panjaitan menolak pencalonan
Soeharto menjadi ketua senat Seskoad.
b. Orde Baru
Korupsi orde baru dari penguasaan tentara atas bisnis-bisnis strategis.
3
c. Era Reformasi
Dasar hukum: UU 31 tahun 1991, UU 20 tahun 2001
Pemberantasan
korupsi di Indonesia saat ini dilakukan oleh beberapa institusi:
ª Tim Pemberantas Tindak Pidana
Korupsi
ª Komisi Pemberantasan Korupsi
ª Kepolisian
ª Kejaksaan
ª BPKP
ª Lembaga non-pemerintah: media massa,
organisasi massa (mis: ICW)
2. Model
Upaya Pemberantasan Korupsi
Dengan
adanya pemerintahan yang terdiri dari eksekutif dan legislative yang akan
terbentuk sebagai hasil dari pemulihan umum 200, maka yang diharapkan adalah
terbentuknya pemerintahan yang kuat, artinya mempunyai bargaining point
terhadap pengambilan berbagai macam kebijakan pemberantasan tindak KKN sebagai
Common Enemy, sama dengan apa yang diharapkan oleh rakyat Indonesia selama ini
dengan selalu melakukan pengawasan-pengawasan social terhadap pemerintahan.
Dalam menentukan langkah kebijakan yang akan dilakukan adalah:
¨ Mengerahkan seluruh stakeholder
dalama merumuskan visi, misi, tujuan, dan indicator terhadap makna KKN
¨ Mengerahkan dan mengidentifikasi
strategi yang akan mendukung terhadap pemberantasan KKN sebagai paying hukum
menyangkut Stick, Carrot, perbaikan gaji pegawai, sanksi efek jera,
pemberhentian jabatan yang diduga secara nyata melakukan tindak korupsi, dsb.
¨ Melaksanakan dan menerapkan seluruh
kebijakan yang telah dibuat dengan melaksnakan penegakkan hukum tanpa pandang
bulu terhadap setiap pelanggaran KKN dengan aturan hukum yang telah ditentukan
dan tegas.
¨ Melaksanakan evaluasi, pengendalian,
dan pengawasan dengan memberikan atau membuat mekanisme yang dapat memberikan
kesempatan kepada Masyarakat, dan pengawasan fungsional lebih independent.
Sehingga
tujuan yang diharapkan akan tercapai yaitu pemerintahan yang bersih dan
penyelenggaraan pemerintahan yang baik dengan melaksanakan seluruh langkah
dengan komitmen dan integritas terutama dimulai dari kepemimpinan dalam
pemerintahan sehingga apabila belum tercapai harus selalu melakukan evaluasi
dan melihat kembali proses langkah yang telah ditentukan dimana kkelemahan dan
kekurangan yang perlu diperbaiki.
4
3. Strategi Pemberantasan Korupsi melalui Pendekatan Pendidikan
Proses pendidikan merupakan suatu proses pembudayaan dan membudaya. Jika
korupsi merupakan suatu gejala kebudayaan dalam masyarakat Indonesia maka dalah
tanggung jawab moral pendidkan nasional untuk membenahi sebagai upaya
pemberantasan korupsi. Korupsi adalah pelanggaran moral, oleh sebab itu
merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan akademis dari pendidikan
nasional untuk memberantasnya.
Selain UU No. 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak criminal korupsi, diperlukan juga aturan pendukung sebagai
bagian dari system di Indonesia yang diarahkan sebagai usaha preventif dan
partisipatif dalam pelaksanaannya yaitu SISDIKNAS. Hal ini berarti SISDIKNAS
selain bertujuan seperti yang telah dirinci dalam UU NO. 20 tahun 2003 tentang
system pendidikan nasional, perlu secra eksplisit ditujukan kepada pencapaian
tujuan-tujuan untuk menghilangkan ketimpangan-ketimpangan yang ada dalam
masyarakat. SISDIKNAS haruslah secara proactive menciptakan suatu masyarakat
yang demokratis, dan lembaga pendidikan haruslah menegakkan discipline, yaitu
discipline dalam kehidupan bernegara dan masyarakat yang prularis dan
multicultural.
4. Upaya Pemberantasan Korupsi di
Indonesia KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan komisi di Indonesia yang
dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas
korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada undang-undang
nomor 30 tahun 2002 mengenai komisi pemberantasan korupsi. Saat ini KPK
dipimpin ole 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra M. Hamzah, Bibit Samad
Rianto, Mohammad Jasin, Hayono Umar, setelah perpu Plt. KPK ditolak DPR.
a. Penanganan Kasus Korupsi oleh KPK
x 16 Januari mantan kapolri Rusdiharjo
ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua karena terlibat kasus dugaan korupsi pungli
pada pengurusan dokumen keimigrasian saat menjabat sebagai dubes RI di
Malaysia. Dugaan kerugian Negara sekitar 15 M. Rusdihardjo divonis 2 tahun
penjara.
x 14 februari direktur hukum BI Oey
Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak ditahan karena mereka menjadi tersangka dalam
penggunaan dana YPPI sebesar 100 M. mereka masing-masing dihukum 4 tahun
penjara
x 10 april gubernur BI BUrhanuddin
Abdullah ditahan karena diduga telah menggunakan dana YPPI sebesar 100 M. dia
divonis 5 tahun penjara
x 27 november Aulia Pohan, Maman
Sumantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin ditahan akibat diduga terlibat
dalam pengucuran daana YPPI sebesar 100 M.
x dll.
5
b. Peraturan Perundang-undangan yang Terkait dengan KPK
a
UU No. 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
a UU No. 28 thun 1999 tentang
penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN
a
UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidaan korupsi
a
Peraturan Pemerintah tentang tata cara pelaksanaa peran serta masyarakat
dan pemberian penghargaan dalam pencegahaan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi
a
UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
a
UU No. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
a UU No. 15 tahun 2002 tentang tindak
pidana pencucian uang
a Peraturan pemerintah nomor 63 tahun
2005 tentang system manajemen sumber daya manusia KPK
5.
Bentuk-bentuk Penyalahgunaan Korupsi
Korupsi mencakup
penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah seperti penggelapan dan nepotisme, juga
penyalahgunaan yang menghubungkan sector swasta dan pemerintahan seperti
penyogokan, pemerasan, campur tangan, dan penipuan
a.
Penyogokan: pesogok dan penerima sogok
Korupsi memerlukan dua
pihak yang korup, yaitu penyogok dan penerima sogok. Pada beberapa Negara,
budaya penyogokan mencakup semua aspek kehidupan sehari-hari, meniadakan
kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan.
b. Sumbangan kampanye dan “uang lembek”
Pada
arena politik sangatlah sulit untuk membuktikan korupsi. Namun, lebih sulit
lagijika diharuskan membuktikan ketiadaannya. Oleh karena itu, banyak gossip
yang mengaitkan korupsi dengan seorang polisi.
c. Tindakan korupsi sebagai alat politik
Peristiwa
ini sering terjadi pada kondisi para politisi mencari cara untuk mencoreng
lawan mereka dengan tuduhan korupsi.
d. Mengukur korupsi
Mengukur
korupsi dalam arti atau makna statistic. Untuk membandingkan beberapa Negara
secara alami adalah tidak sederhana, karena para pelaku pada umumnya ingin
bersembunyi. Lembaga Transparasi Internasional dan beberapa LSM terkemuka di
bidang anti korupsi menyediakan tiga tolak ukr korupsi yang ditertibkan setiap
tahun. Ketiga tolak ukur tersebut adalah:
1.
Indeks presepsi Korupsi (berdasarkan dari pendapat para ahli tentang seberapa
korup Negara-negara ini)
6
2.
Barometer korupsi global (berdasar survey pandangan rakyat terhadap pengalaman
mereka tentang korupsi)
3.
Survei pemberi sogok yang melihat seberapa rela perusahaan-perusahaan asing
member sogokan. Bank dunia juga mengumpulkan sejumlah data tentang korupsi,
termasuk sejumlah indicator pemerintahan.
6. Penyebab Korupsi Merajalela di Indonesia
Di Indonesia,
tindakan korupsi dapat disebabkan atau didukung oleh hal-hal berikut:
1. Konsentrasi kekuasaan pada si
pegambil keputusan yang tidak bertanggungjawab langsung kepada rakyat, seperti
yang terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratis.
2. Kurangnya
transparasi pada pengambilan keputusan pemerintah
3. Kampanye politik mahal, dengan
pengeluaran lebih besar dari pendanaan normal
4. Proyek yang melibatkan uang
rakyat dalam jumlah besar
5. Lemahnya
ketertiban hukum
6. Kurangnya kebebasan berpendapat
atau kebebasan media massa
7. Gaji pegawai
pemerintah sangat kecil
8. Rakyat yang
cuek, tidak tertarik atau mudah dibohongi, yang gagal member perhatian cukup ke
pemilu
9. Tidak ada
control yang cukup untuk mencegah penyuapan
10. Mental aparatut
11. dll.
7. Dampak
Korupsi di Berbagai Bidang
a. Bidang
Ekonomi
1. Menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut Chetwynd et al (2003),
korupsi akan menghambat pertumbuhan investasi. Baik investasi domestik maupun
asing.
2. Korupsi
melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program
pembangunan. Sehingga, kualitas pelayanan pemerintah terhadap masyarakat
mengalami penurunan. Layanan publik cenderung menjadi ajang 'pungli' terhadap
rakyat. Akibatnya, rakyat merasakan bahwa segala urusan yang terkait dengan
pemerintahan pasti berbiaya mahal.
3. Sebagai
akibat dampak pertama dan kedua, maka korupsi akan menghambat upaya pengentasan
kemiskinan dan kesenjangan pendapatan. Yang terjadi justru sebaliknya, korupsi
akan meningkatkan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.
7
b. Bidang
Kesejahteraan Rakyat
1.
Korupsi menyebabkan Anggaran Pembangunan dan Belanja Nasional kurang
jumlahnya. Akibatnya, Untuk mencukupkan anggaran pembangunan, pemerintah
pusat menaikkan pendapatan negara, salah satunya contoh dengan menaikkan harga
BBM. Hal ini tentu saja akan menimbulkan keresahan masyarakat.
2. Korupsi
juga berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak. Baik individual maupun
masyarakat secara keseluruhan. Selain meningkatkan ketamakan dan kerakusan
terhadap penguasaan aset dan kekayaan korupsi juga akan menyebabkan hilangnya
sensitivitas dan kepedulian terhadap sesama. Rasa saling percaya yang merupakan
salah satu modal sosial yang utama akan hilang. Akibatnya, muncul fenomena
distrust society, yaitu masyarakat yang kehilangan rasa percaya, baik antar
sesama individu, maupun terhadap institusi negara. Perasaan
aman akan berganti dengan perasaan tidak aman (insecurity feeling). Inilah yang
dalam bahasa Al-Quran dikatakan sebagai libaasul khauf (pakaian ketakutan).
Terkait dengan hal tersebut, Uslaner (2002) menemukan fakta bahwa negara dengan tingkat korupsi yang
tinggi memiliki tingkat ketidakpercayaan dan kriminalitas yang tinggi pula. Ada
korelasi yang kuat di antara ketiganya.
Dampak Korupsi Bagi Rakyat Miskin
Korupsi, tentu saja berdampak
sangat luas, terutama bagi kehidupan masyarakat miskin di desa dan kota. Awal
mulanya, korupsi menyebabkan Anggaran Pembangunan dan Belanja Nasional kurang
jumlahnya. Untuk mencukupkan anggaran pembangunan, pemerintah pusat menaikkan
pendapatan negara, salah satunya contoh dengan menaikkan harga BBM. Pemerintah
sama sekali tidak mempertimbangkan akibat dari adanya kenaikan BBM tersebut ;
harga-harga kebutuhan pokok seperti beras semakin tinggi ; biaya pendidikan
semakin mahal, dan pengangguran bertambah.
Sesungguhnya korupsi memiliki
beberapa dampak yang sangat membahayakan kondisi perekonomian sebuah bangsa.
Dampak-dampak tersebut antara lain:
Pertama, menghambat investasi dan
pertumbuhan ekonomi. Menurut Chetwynd et al (2003), korupsi akan menghambat pertumbuhan
investasi. Baik investasi domestik maupun asing. Mereka mencontohkan fakta
business failure di Bulgaria yang mencapai angka 25 persen.
Maksudnya, 1 dari 4 perusahaan di negara tersebut mengalami kegagalan dalam melakukan ekspansi bisnis dan investasi setiap tahunnya akibat korupsi penguasa. Selanjutnya, terungkap pula dalam catatan Bank Dunia bahwa tidak kurang dari 5 persen GDP dunia setiap tahunnya hilang akibat korupsi. Sedangkan Uni Afrika menyatakan bahwa benua tersebut kehilangan 25 persen GDP-nya setiap tahun juga akibat korupsi.Yang juga tidak kalah menarik adalah riset yang dilakukan oleh Mauro (2002).
Maksudnya, 1 dari 4 perusahaan di negara tersebut mengalami kegagalan dalam melakukan ekspansi bisnis dan investasi setiap tahunnya akibat korupsi penguasa. Selanjutnya, terungkap pula dalam catatan Bank Dunia bahwa tidak kurang dari 5 persen GDP dunia setiap tahunnya hilang akibat korupsi. Sedangkan Uni Afrika menyatakan bahwa benua tersebut kehilangan 25 persen GDP-nya setiap tahun juga akibat korupsi.Yang juga tidak kalah menarik adalah riset yang dilakukan oleh Mauro (2002).
8
Setelah melakukan studi terhadap
106 negara, ia menyimpulkan bahwa kenaikan 2 poin pada Indeks Persepsi Korupsi
(IPK, skala 0-10) akan mendorong peningkatan investasi lebih dari 4 persen.
Sedangkan Podobnik et al (2008) menyimpulkan bahwa pada setiap kenaikan 1 poin
IPK, GDP per kapita akan mengalami pertumbuhan sebesar 1,7 persen setelah
melakukan kajian empirik terhadap perekonomian dunia tahun 1999-2004. Tidak
hanya itu. Gupta et al (1998) pun menemukan fakta bahwa penurunan skor IPK
sebesar 0,78 akan mengurangi pertumbuhan ekonomi yang dinikmati kelompok miskin
sebesar 7,8 persen. Ini menunjukkan bahwa korupsi memiliki dampak yang
sangat signifikan dalam menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kedua, korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan. Sehingga, kualitas pelayanan pemerintah terhadap masyarakat mengalami penurunan. Layanan publik cenderung menjadi ajang 'pungli' terhadap rakyat. Akibatnya, rakyat merasakan bahwa segala urusan yang terkait dengan pemerintahan pasti berbiaya mahal.
Sebaliknya, pada institusi pemerintahan yang memiliki angka korupsi rendah, maka layanan publik cenderung lebih baik dan lebih murah. Terkait dengan hal tersebut, Gupta, Davoodi, dan Tiongson (2000) menyimpulkan bahwa tingginya angka korupsi ternyata akan memperburuk layanan kesehatan dan pendidikan. Konsekuensinya, angka putus sekolah dan kematian bayi mengalami peningkatan.
Ketiga, sebagai akibat dampak pertama dan kedua, maka korupsi akan menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan. Yang terjadi justru sebaliknya, korupsi akan meningkatkan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.
Terkait
dengan hal ini, riset Gupta et al (1998) menunjukkan bahwa peningkatan IPK
sebesar 2,52 poin akan meningkatkan koefisien Gini sebesar 5,4 poin. Artinya,
kesenjangan antara kelompok kaya dan kelompok miskin akan semakin melebar. Hal
ini disebabkan oleh semakin bertambahnya aliran dana dari masyarakat umum
kepada para elit, atau dari kelompok miskin kepada kelompok kaya akibat
korupsi.
Keempat, korupsi juga berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak. Baik individual maupun masyarakat secara keseluruhan. Selain meningkatkan ketamakan dan kerakusan terhadap penguasaan aset dan kekayaan korupsi juga akan menyebabkan hilangnya sensitivitas dan kepedulian terhadap sesama.
9
Rasa
saling percaya yang merupakan salah satu modal sosial yang utama akan hilang.
Akibatnya, muncul fenomena distrust society, yaitu masyarakat yang kehilangan
rasa percaya, baik antar sesama individu, maupun terhadap institusi negara.
Perasaan aman akan berganti dengan perasaan tidak aman (insecurity feeling). Inilah
yang dalam bahasa Al-Quran dikatakan sebagai libaasul khauf (pakaian
ketakutan).
Terkait dengan hal tersebut, Uslaner (2002) menemukan fakta bahwa negara dengan tingkat korupsi yang tinggi memiliki tingkat ketidakpercayaan dan kriminalitas yang tinggi pula. Ada korelasi yang kuat di antara ketiganya.
Dampak
negative korupsi:
1.
Korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik dengan cara
menghancurkan proses formal
2.
Korupsi dpat memprsulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan
pemerintahan
3.
Korupsi merugikan rakyat luas dan menguntungkan salah satu pihak yaitu pemberi
sogok
Pendidikan Anti Korupsi
Jakarta, 12 Maret 2012–Bangkit atau Bangkrut! Jargon tersebut menjadi salah satu yang didengungkan dalam Training of Trainer Pendidikan Anti-Korupsi (ToT PAK) untuk Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemdikbud) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Saat ini, korupsi telah mewabah hampir pada seluruh sendi kehidupan bangsa Indonesia. Kejahatan luar biasa ini memerlukan upaya yang luar biasa untuk memberantasnya. Salah satu upaya untuk memberantasnya adalah memberikan pembekalan kepada mahasiswa sebagai pewaris masa depan.
Inilah mengapa Ditjen Dikti dan KPK membentuk tim penyusun dari perwakilan perguruan tinggi negeri maupun swasta untuk membuat buku ajar yang berisi materi dasar mata kuliah Pendidikan Anti-Korupsi bagi mahasiswa. Setelah buku ini rampung, diselenggarakanlah pelatihan bagi para dosen (ToT) yang akan mengampu mata kuliah PAK.
Dirjen Dikti Djoko Santoso memberikan wewenang bagi pengelola perguruan tinggi untuk menjadikan PAK sebagai pelajaran sisipan, mata kuliah pilihan ataupun wajib. Menurut Djoko, citra buruk bangsa Indonesia sebagai koruptor akan menimbulkan banyak kerugian. Ia berharap pembekalan ini mampu memberikan persepsi yang sama mengenai pengertian, penanganan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Direktur Pendidikan Anti-Korupsi KPK Dedi Arrahim menyambut baik ToT ini. PAK menjadi elemen pendukung dalam penanaman nilai-nilai integrasi generasi muda. Dedi yakin PAK dapat menjadi salah satu upaya pencegahan tidak pidana korupsi di masa depan. “PAK dimulai dari usia dini hingga perguruan tinggi,” ujar Dedi.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi PAK, penelitian dan pengembangan, pertukaran data dan informasi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), pengaduan masyarakat dan pengawasan serta penertiban barang milik negara.
Selain itu di hari yang sama, Nuh juga melantik Inspektur Jenderal Kemdikbud Haryono Umar. Ia berharap mantan pimpinan KPK ini mampu menciptakan iklim Anti-Korupsi di Kemdikbud. Bagi Haryono, tugas ini adalah tantangan dalam mengembalikan kepercayaan publik kepada pemerintah. “Anti-Korupsi harus dimulai dari setiap lini, termasuk dari dalam kementerian,” ucap Haryono.
BAB III
Penutup
1. Kesimpulan
Bahwa sampai saat ini pemerintah
Indonesia masih belum tegas dalam menangani korupsi. Itu dapat dilihat dari
hukuman yang dijatuhkan pada terpidana korupsi dengan uang yang telah mereka
korupsi. Hukuman yang dijatuhkan pemerintah masih belum sebanding dengan perbuatan
mereka.
Dan dengan adanya bisnis
strategis dapat membuka peluang besar untuk korupsi.
2. Saran
Dari kelompok kami dapat
menyarankan bahwa seharusnya pemerintah lebih tegas terhadap terpidana korupsi.
Undang-undang yang adapun dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Agar
korupsi tidak lagi menjadi budaya di negara ini.
3. Daftar
Pustaka
z ms.wikipedia.org
z id.wikipedia.org
z Ganeca Exact, KTSP, Kelas X
z Yudhistira, Kurikulum 2006, Kelas X
z Yudhistira, Kurikulum 2010, Kelas X
Anda sedang membaca artikel tentang MAKALAH PKN PEMBERANTASAN KORUPSI di INDONESIA dan anda bisa menemukan artikel MAKALAH PKN PEMBERANTASAN KORUPSI di INDONESIA ini dengan url http://anekamakalahkita.blogspot.com/2013/01/makalah-pkn-pemberantasan-korupsi-di.html. Anda dapat Mengcopy Artikel MAKALAH PKN PEMBERANTASAN KORUPSI di INDONESIA ini untuk kepentingan pendidikan. Semoga artikel MAKALAH PKN PEMBERANTASAN KORUPSI di INDONESIA ini bermanfaat Bagi Anda. Mohon tinggalkan komentar setelah Anda membaca artikel MAKALAH PKN PEMBERANTASAN KORUPSI di INDONESIA ini. untuk dijadikan sebagai perbaikan dari artikel ini. bagi yang mau menyumbangkan makalah kirim melalui email sangmahasiswaabadi@gmail.com