Monday, 14 January 2013

Makalah Pancasila



KATA PENGANTAR
Pertama-tama kami panjatkan puja & puji syukur atas rahmat & ridho ALLAH SWT.karena tanpa rahmat & ridhoNYA,kami tidak dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan selesai tepat waktu. Tidak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada Jumharijinis selaku dosen pengampu kewarganegaraan yang membimbing kami dalam pengerjaan tugas makalah ini.Kami juga mengucapkan kepada teman-teman kami yang selalu setia membantu kami dalam hal mengumpulkan data-data dalam pembuatan makalah ini.

            Dalam makalah ini kami menjelaskan tentang PANCASILA MITOS YANG MAKIN ATOS. Mungkin dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan yang belum kami ketahui.Maka dari itu kami mohon saran & kritik dari teman-teman maupun dosen.Demi tercapainya makalah yang sempurna.

 






DAFTAR ISI

Halaman Judul ……………………………………………………………………….. 1
Kata Pengantar ………………………………………………………………………. 2
Daftar Isi ………………………………………………………………...................... 3
BAB I PENDAHULUAN
1.1        Latar Belakang ………………………………………..…………………. 4
1.2        Rumusan Masalah ……………………………………..………………… 4
1.3        Sistematika Penulis ……………………………………..……………….. 4
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pancasila
 2.1.1 Sejarah Pancasila ……………………………………………………. 5
 2.1.2 Beberapa Pendapat Tentang Pancasila ……………………………… 15
2.2 Keberagaman Tafsir
 2.2.1 Masalah-Masalah Yang Timbul ………………...…………………… 8
2.3 Pancasila sebagai Ideologi Nasaional………………………………………..18
Bab III KESIMPULAN & SARAN…………..……………………………………. . 21
Daftar Pustaka ……………………………………………………………………..… 22












BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Benarkah pancasila masih bisa dijadikan sebagai ideologi bangsa Indonesia, falsafah atau pandangan hidup? Ataukah hanya sekedar mitos belaka yang kini makin atos (keras) mengejawantahkannya dalam kehidupan sehari-hari? Dengan latar belakang diatas sehingga pembahasan in sangat penting untuk di kaji, diketahui dan di fahami oleh khalayak mahasiswa lebih-lebih mahasiswa UAD fakultas ekonomi yang nantinya terjun ke zona publik.
1.2  Rumusan Masalah
    1. Apakah pancasila wujuduhu kaadaihi ?
    2. Apakah tafsir  pancasila bersilat lidah ?
    3. Akankah lem perekat pancasila tetap erat?
    4. Apa maksud pancasila sebagai ideologi nasional?

            1.3 Sistematika Penulis
Dalam penyelesaian penyusunan makalah ini penulis menggunakan study kepustakaan, yaitu penulis mencari buku-buku yang berhubungan dengan Pancasila dan kewarganegaraan.











BAB II
PEBAHASAN

2.1  PANCASILA  
            Pancasila adalah idiologi negara indonesia sehingga pancasila begitu di sanjung dan di monumentalkan dalam rona perjuangan negara yang berbentuk republik ini. Andai saja pancasila  bisa tersenyum, tertawa, menangis dan bersedih layaknya manusia pada umumnya maka tak khayal kalau sang pancasila akan menangis histeris. Karna tidak bisa dipungkiri lagi bahwa orang semakin tidak peduli terhadap pancasila. Maksudnya ada atau tidak adanya pancasila bukan menjadi persoalan. Riil nya Seorang mahasiswa yang berstatus maha tidak bisa melafalkan 5 butir pancasila apalagi mengamalkan . Malu dong sama dunia!! [1] Seperti ungkapan yang sering digunakan dalam dunia ke pesantren yaitu “wujuduhu ka adamihi” benarkah?
2.1.1 SEJARAH PANCASILA
Mari kita telusuri fakta-fakta sejarah tentang kelahiran pancasila. Dalam rapat BPUPKI pada tanggal 1 juni 1945, Bung Karno menyatakan antara lain:”Saya mengakui, pada waktu saya berumur 16 tahun, duduk di bangku sekolah H.B.S. di Surabaya, saya dipengaruhi seorang sosialis yang bernama A. Baars, yang memberi pelajaran kepada saya, – katanya : jangan berpaham kebangsaan, tetapi berpahamlah rasa kemanusiaan seluruh dunia, jangan mempunyai rasa kebangsaan sedikitpun. Itu terjadi pada tahun 1917. akan tetapi pada tahun 1918, alhamdulillah, ada orang lain yang memperingatkan saya, ia adalah Dr. Sun Yat Sen ! Di dalam tulisannya “San Min Cu I” atau “The THREE people’s Principles”, saya mendapatkan pelajaran yang membongkar kosmopolitanisme yang diajarkan oleh A. Baars itu. Dalam hati saya sejak itu tertanamlah rasa kebangsaan, oleh pengaruh“The THREE people’s Principles” itu. Maka oleh karena itu, jikalau seluruh bangsa Tionghoa menganggap Dr. Sun Yat Sen sebagai penganjurnya, yakinlah bahwasanya Bung Karno juga seorang Indonesia yang dengan perasaan hormat dengan sehormat-hormatnya merasa berterima kasih kepada Dr. Sun Yat Sen, -sampai masuk ke liang kubur.”
Lebih lanjut ketika membicarakan prinsip keadilan sosial, Bung Karno, sekali lagi menyebutkan pengaruh San Min Cu I karya Dr. Sun Yat Sen:”Prinsip nomor 4 sekarang saya usulkan. Saya didalam tiga hari ini belum mendengarkan prinsip itu, yaitu kesejahteraan, prinsip: tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka. Saya katakan tadi prinsipnya San Min Cu I ialah “Mintsu, Min Chuan , Min Sheng” : Nationalism, democracy, socialism. Maka prinsip kita …..harus …… sociale rechtvaardigheid.”
Pada bagian lain dari pidato Bung Karno tersebut, dia menyatakan:”Maka demikian pula jikalau kita mendirikan negara Indonesia merdeka, Paduka tuan ketua, timbullah pertanyaan: Apakah Weltanschaung” kita, untuk mendirikan negara Indonesia merdeka di atasnya?Apakah nasional sosialisme ? ataukah historisch-materialisme ? Apakah San Min Cu I, sebagai dikatakan oleh Dr. Sun Yat Sen ? Di dalam tahun 1912 Sun Yat Sen mendirikan negara Tiongkok merdeka, tapi “Weltanschaung” telah dalam tahun 1885, kalau saya tidak salah, dipikirkan, dirancangkan. Di dalam buku “The THREE people’s Principles” San Min Cu I,-Mintsu, Min Chuan , Min Sheng” : Nationalisme, demokrasi, sosialisme,- telah digunakan oleh Dr. Sun Yat Sen Weltanschaung itu, tapi batu tahun 1912 beliau mendirikan negara baru di atas “Weltanschaung” San Min Cu I itu, yang telah disediakan terlebih dahulu berpuluh-puluh tahun.” (Tujuh Bahan Pokok demokrasi, Dua – R. Bandung, hal. 9-14.)
Pengaruh posmopolitanisme (internasionalisme) kaya A. Baars dan San Min Cu I kaya Dr. Sun Yat Sen yang diterima bung Karno pada tahun 1917 dan 1918 disaat ia menduduki bangku sekolah H.B.S. benar-benar mendalam. Ha ini dapat dibuktikan pada saat Konprensi Partai Indonesia (partindo) di Mataram pada tahun 1933, bung Karno menyampaikan gagasan tentang marhaennisme, yang pengertiannya ialah :
(a) Sosio – nasionalisme, yang terdiri dari : Internasionalisme, Nasionalisme
(b) Sosio – demokrasi, yang tersiri dari : Demokrasi, Keadilan sosial.
Jadi marhaenisme menurut Bung Karno yang dicetuskan pada tahun 1933 di Mataram yaitu : Internasionalisme ; Nasionalisme ; Demokrasi : Keadilan sosial. (Endang Saifuddin Anshari MA. Piagam Jakarta, 22 Juni 1945, Pustaka Bandung1981, hql 17-19.)
Dan jika kita perhatikan dengan seksama, akan jelas sekali bahwa 4 unsur marhainisme seluruhnya diambil dari Internasionalisme milik A. Baars dan Nasionalisme, Demokrasi serta keadilan sosial (sosialisme) seluruhnya diambil dari San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen.
Sekarang marilah kita membuktikan bahwa pancasila yang dicetuskan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI adalah sama dengan Marheinisme yang disampaikan dalam Konprensi Partindo di Mataram pada tahun 1933, yang itu seluruhnya diambil dari kosmopolitanisme milik A. Baars dan San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen. Di dalam pidato Bung Karno pada tanggal 1 juni 1945 itu antara lain berbunyi :”Saudara-saudara ! Dasar negara telah saya sebutkan, lima bilangannya. Inikah Panca Dharma ? Bukan !Nama Panca Dharma tidak tepat di sini. Dharma berarti kewajiban, sedang kita membicarakan dasar…..Namanya bukan Panca Dharma, tetaoi….saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa…..namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Kelima sila tadi berurutan sebagai berikut:
(a) Kebangsaan Idonesia;
(b) Internasionalisme atau peri-kemanusiaan;
(c) Mufakat atau domokrasi;
(d) Kesejahteraan sosial;
(e) Ke-Tuhanan.
(Pidato Bung Karno pada tanggal 1 juni 1945 dimuat dalam “20 tahun Indonesia Merdeka” Dep. Penerangan RI. 1965.)
Kelima sila dari Pancasila Bung Karno ini, kita cocokkan dengan marhaenisme Bung Karno adalah persis sama, Cuma ditambah dengan Ke Tuhanan. Untuk lebih jelasnya baiklah kita susun sebagai berikut:
(a) Kebangsaan Indonesia berarti sama dengan nasionalisme dalam marhaenisme, juga sama dengan nasionalisme milik San Min Cu I milik Dr. Sun yat Sen, Cuma ditambah dengan kata-kata Indonesia.
(b) Internasionalisme atau peri-kemanusiaan berarti sama dengan internasionalisme dalam marhaenisme, juga sama dengan internasionalisme (kosmopolitanisme) milik A. Baars.
(c) Mufakat atau demokrasi berarti sama dengan demokrasi dalam marhaenisme, juga sama dengan demokrasi dalam San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen;
(d) Kesejahteraan sosial berarti sama dengan keadilan sosial dalam marhaenisme, juga berarti sama dengan sosialisme dalam San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen.
(e) Ke-Tuhanan yang diambil dari pendapat-pendapat para pemimpin Islam, yang berbicara lebih dahulu dari Bung Karno, di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 juni 1945.
Dengan cara mencocokkan seperti ini, berarti nampak dengan jelas bahwa Pancasila yang dicetuskan oleh Bung Karno pada tanggal 1 juni 1945, yang merupakan”Rumus Pancasila I”, sehingga dijadikan Hari Lahirnya Pancasila, berasal dari 3 sumber yaitu:
a) Dari San Min Cu I Dr. Sun Yat Sen (Cina);
b) Dari internasionalisme (kosmopolitanisme A. Baars (Belanda).
c) Dari umat Islam.
Jadi Pancasila 1 juni 1945, adalah bersumber dari : (1) Cina; (2) Belanda; dan (3) Islam. Dengan begitu bahwa pendapat yang menyatakan Pancasila itu digali dari bumi Indonesia sendiri atau dari peninggalan nenek moyang adalah sangat keliru dan salah !
Sebagaimana telah dimaklumi bahwa sebelum sidang pertama BPUPKI itu berakhir, dibentuklah satu panitia kecil untuk :
a) Merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar negara, berdasarkan pidato yang diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945.
b) Menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamirkan Indonesia merdeka.
Dari dalam panitia kecil itu dipilih lagi 9 orang untuk menyelenggarakan tugas itu. Rencana mereka itu disetujui pada tanggal 22 Juni 1945, yang kemudian diberikan nama dengan “Piagam Jakarta”.
Piagam Jakarta berbunyi:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Alloh Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan bebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan ikut melasanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum Dasar Negara Indonesia yang berdasar kedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada : Ke- Tuhanan, dengan menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk – kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indinesia.”
Jakarta, 22-6-1605.
Ir. SOEKARNO ;
Drs. Mohammad Hatta ;
Mr. A.A Maramis ;
Abikusno Tjokrosujoso ;
Abdul Kahar Muzakir ;
H.A. Salim ;
Mr. Achmad Subardjo ;
Wachid Hasjim ;
Mr. Muhammad Yamin
(Moh. Hatta dkk. Op.cit. hal. 30-32)
Dengan begitu, maka Pancasila menurut Piagam Jakarta 22 Juni 1945, dan ini merupakan Rumus Pancasila II, berbeda dengan Rumus Pancasila I. Lebih jelasnya Rumus Pancasila II ini adalah sebagai berikut ;
a) Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
b) Kemanusiaan yang adil dan beradab ;
c) Persatuan Indonesia ;
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ;
e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumus Pancasila II ini atau lebih dikenal dengan Pancasila menurut Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, baik mengenai sitimatikanya maupun redaksinya sangat berbeda dengan Rumus Pancasila I atau lebih dikenal dengan Pancasila Bung Karno tanggal 1 juni 1945. pada rumus pancasila I, Ke-Tuhanan yang berada pada sila kelima, sedangkan pada Rumus Pancasila II, ke-Tuhanan ada pada sila pertama, ditambah dengan anak kalimat – dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Kemudian pada Rumus Pancasila I, kebangsaan Indonesia yang berada pada sila pertama, redaksinya berubah sama sekali menjadi Persatuan Indonesia pada Rumus Pancasila II, dan tempatnyapun berubah yaitu pada sila ketiga. Demikian juga pada Rumus Pancasila I . Internasionalisme atau peri kemanusiaan, yang berada pada sila kedua, redaksinya berubah menjadi Kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya pada Rumus Pancasila I, Mufakat atau Demokrasi, yang berbeda pada sila ketiga, redaksinya berubah sama sekali pada Rumus Pancasila II, yaitu menjadi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan menempati sila keempat. Dan juga pada Rumus Pancasila I, kesejahteraan sosial yang berada pada sila keempat, baik redaksinya, maka Pancasila pada Rumus II ini, tentunya mempunyai pengertian yang jauh berbeda dengan Pancasila pada Rumus I.
Rumus Pancasila II ini atau yang lebih populer dengan nama Pancasila menurut Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945, yang dikerjakan oleh panitia 9, maka pada rapat terakhir BPUPKI pada tanggal 17 Juni 1945, secara bulat diterima rumus Pancasila II ini.
Sehari sesudah proklamasi, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, terjadilah rapat “Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia” (PPKI). Panitia ini dibentuk sebelum proklamasi dan mulai aktip bekerja mulai tanggal 9 Agustus 1945 dengan beranggotakan 29 orang. Dengan mempergunakan rancangan yang telah dipersiapkan oleh BPUPKI, maka PPKI dapat menyelesiakan acara hari itu, yaittu:
a) Menetapkan Undang-Undang Dasar ; dan
b) Memilih Presidan dan Wakil Presiden dalam waktu rapat selama 3 jam.
Dengan demikian terpenuhilah keinginan Bung Karno yang diucapkan pada waktu membuka rapat itu sebagai ketua panitia dengan kata-kata sebagai berikut ; “Tuan-tuan sekalian tentu mengetahui dan mengakui, bahwa kita duduk di dalam suatu zaman yang beralih sebagai kilat cepatnya. Maka berhubungan dengan itu saya minta sekarang kepada tuan-tuan sekalian, supaya kitapun bertindak di dalam sidang ini dengan kecepatan kilat.”
Sedangkan mengenai sifat dari Undang-Undang Dasarnya sendiri Bung Karno berkata:”Tuan-tuan tentu mengerti bahwa ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar sementara, Undang-Undang Dasar Kilat, bahwa barangkali boleh dikatakan pula, inilah revolutie grodwet. Nanti kita akan membuat undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap. Harap diingat benar-benar oleh tuan-tuan, agar kita ini harus bisa selesai dengan Undang-Undang Dasar itu.”
Dalam beberapa menit saja, tanpa ada perdebatan yang substansil disahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, dengan beberapa perubahan, khususnya dalam rumus pancasila. (Pranoto Mangkusasmito, Pancasila dan sejarahnya, Lembaga Riset Jakarta, 1972, hal. 9-11.)
Adapun Pembukaan undang-Undang Dasar, yang didalamnya terdapat Rumus Pancasila II, yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, adalah sebagai berikut :
PEMBUKAAN
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat Rahmat Alloh Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan bebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melasanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam satu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada : Ke- Tuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Dengan demikian disahkannya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Rumus Pancasila mengalami perubahan lagi, yaitu:
a) Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
b) Kemanusiaan yang adil dan beradab ;
c) Persatuan Indonesia ;
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ;
e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perubahan esensial dari Rumus Pancasila II atau Pancasila menurut Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 dengan Rumus Pancasila III atau Pancasila menurut Pembukaan Undang-Undang Dasar tanggal 18 Agustus 1945, yaitu pada sila pertama “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” diganti dengan “Ke-Tuhanan Yang Maha Esa” . perubahan ini ternyata dikemudian hari menumbuhkan benih pertentangan sikap dan pemikiran yang tak kunjung berhenti sampai hari ini. Sebab umat Islam menganggap bahwa pencoretan anak kalimat pada sila pertama Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, oleh PPKI adalah suatu pengkhianatan oleh golongan nasionalis dan kristen. Karena Rumus Pancasila II telah diterima secara bulat oleh BBUPKI pada tanggal 17 Juli 1945.
Selanjutnya melalui aksi militer Belanda ke-I dan ke- II , dan dibentuknya negara-negara bagian oleh Belanda, pemberontakan PKI di Madiun, statemen Roem Royen yang mengembalikan Bung Karno dan kawan-kawannya dari Bangka ke Jogjakarta, sedangkan Presiden darurat RI pada waktu itu ialah Mr. Syafruddin Prawiranegara, sampailah sejarah negara kita kepada konfrensi meja bundar di Den Haag (Nederland). Konfrensi ini berlangsung dari tanggal 23 Agustus 1949 sampai tanggal 2 November 1949. dengan ditandatanganinya “Piagam Persetujuan” antara delegasi Republik Indonesia dan delegasi pertemmuan untuk permusyawaratan federal (B.F.O.) mengenai “Konstitusi Republik Indinesia Serikat” (RIS) di Seyeningen pada tanggal 29 Oktober 1949, maka ikut berubahlah Rumus Pancasila III menjadi Rumus Pancasila IV. Rumus Pancasila IV ini termuat dalam muqadimah Undang-Undang Dasar Republik Indinesia Serikat (RIS), yang bunyinya sebagai berikut:
Mukadimah
Kami bangsa Indonesia semenjak berpuluh-puluh tahun lamanya bersatu padu dalam perjuangan kemerdekaan, dengan senantiasa berhati teguh berniat menduduki hak hidup sebagai bangsa yang merdeka berdaulat.
Ini dengan berkat dan rahmat Tuhan telah sampailah kepada ringkatan sejarah yang berbahagia dan luhur.
Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam satu piagam negara yang berbentuk Republik Federasi berdasarkan pengakuan “Ketuhanan Yang Maha Esa, Peri kemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan keadilan sosial.”
Untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna.
Secara jelasnya Rumus Pancasila IV atau pancasila menurut mukadimah Undang-Undang Dasar RIS tanggal 29 Oktober 1949, adalah sebagai berikut;
a. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
b. Peri-Kemanusiaan.
c. Kebangsaan.
d. Kerakyatan dan
e. Keadilan sosia.
Perubahan yang terjadi antara Rumus Pancasila II dengan Rumus Pancasila IV adalah perubahan redaksional yang sangat banyak, yang sudah barang tentu akan membawa akibat pengertian pancasila itu menjadi berubah pula.
Republik Indinesia Serikat tidak berumur sampai 1 tahun. Pada tanggal 19 Mei 1950 ditanda tangani “Piagam Persetujuan” antara pemerintah RIS dan pemerintah RI. Dan pada tanggal 20 Juli 1950 dalam pernyataan bersama kedua pemerintah dinyatakan, antara lain menyetujui rencana Undang-Undang Dasar sementara negara kesatuan Republik Indonesia seperti yang dilampirkan pada pernyataan bersama”. Pembukaan Undang-Undang Dasar sementara negara kesatuan Repiblik Indonesia seperti yang dilampirkan pada pernyataan bersama. Pembukaan Undang-Undang Dasar sementara 1950, yang didalamnya terdapat rumus Pancasila, adalah sebagai berikut;
Mukadimah
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Dengan berkat dan rahmat Tuhan tercapailah tingkat sejarah yang berbahagia dan luhur.
Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam negara yang berbentuk Republik Kesatuan, berdasarkan pengakuan ketuhanan yang maha esa, peri kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian, dan kemerdekaan yang berdaulat sempurna”.
Untuk jelasnya Rumus Pancasila di dalam mukadimah Undang-Undang Dasar sementara dapat disusun sebagai berikut;
a) Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
b) Peri-Kemanusiaan.
c) Kebangsaan.
d) Kerakyatan dan
e) Keadilan sosial.
Rumus Pancasila dalam mukadimah Undang-Undang Dasar sementara adalah merupakan rumus pancasila V. dan ternyata antara Rumus Pancasila IV dan Rumus Pancasila V tidak ada perubahan baik sistimatikanya maupun redaksinya.
Tetapi setelah dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang menyatakan “Pembubaran kostituante dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar 1945”, Rumus Pancasila mengalami perubahan, baik redaksinya maupun pengertiannya secara esensial dan mendasar. Sebab setelah itu Bung Karno merumuskan Pancasila dengan menggunakan “ Teori Perasan” yaitu pancasila itu diperasnya menjadi tri sila ( tiga sila) : sosionasionalisme (yang mencakup kebangsaan Indonesia dan peri kemanusiaan); Sosio demokrasi (yang mencakup demokrasi dan kesejahteraan sosial dan ketuhanan. Trisila ini diperas lagi menjadi Ekasila (satu sila); Ekasila itu tidak lain ialah gotong-royong. Dan gotong royong diwujudkan oleh Bung Karno dalam bentuk nasakom (nasional, agama dan komunis).
Lebih jelasnya teori perasan Bung Karno dapat disusun sebagai berikut:
1. Pancasila itu diperasnya menjadi tri sila (tiga sila).
2. Trisila terdiri atas:
a) Sosionasionalisme
b) Sosio
c) Ketuhanan.
3. Trisila diperas menjadi Ekasila
4. Ekasila yaitu gotong-royong.
Teori perasan Bung Karno ni bukan masalah baru, tetapi itulah hakekat Pancasila yang ia lahirkan pada tanggal 1 Juni 1945; dan hal ini dapat dilihat dari pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 di depan BPUPKI, yang antara lain berbunyi, “Atau barang kali ada saudara-saudara yang tidak senang adas bilangan itu ? Saya boleh peras sehingga tinggal tiga saja. Saudara Tanya kepada saya apakah perasan tiga perasan itu ? Berpuluh-puluh tahun sudah saya pikirkan dia, ialah dasar-dasarnya Indonesia, Weltanschaung kita. Dua dasar yang pertama, kebangsaan dan internasionalisme; kebangsaan dan peri kemanusiaan, saya peras menjadi satu : itulah yang dahulu saya namakan socio-nationalisme. Dan demokresi yang bukan demokrasi barat, tetapi pilitiek economiche democratie, yaitu pilitieke democratie dengan sociale rechtvaardigheid, demikrasi dengan kesejahteraan saya peraskan pula menjadi satu. Inilah yang dulu saya namakan socio democratie.
Tinggal lagi ketuhanan yang menghormati satu sama lain.
Jadi yang asalnya lima itu telah menjadi tiga: socionationalisme, sociodemocratie dan ketuhanan. Kalau tuan senang dengan simbul tiga ambillah yang tiga ini. Tetapui barangkali tidak semua tuan-tuan senang kepada trisila ini, dan minta satu dasar saja ? Baiklah, saya jadikan satu, saya kumpulkan lagi menjadi satu. Apakah yang satu ? ……Jikalau saya peras yang lima menjadi tiga, dan yang tiga menjadi satu, maka dapatlah saya satu perkataan Indonesia yang tulen, yaitu perkataan gotong-royong ! alangkah hebatnya ! negara gotong-royong.
Selain “teori perasan’ Pancasila, Bung Karno menjabarkan dan melengkapi Pancasila itu dengan Manifesto Politik ( Manipol ) dan USDEK ( Undang-Undang Dasar 45, Sosialisme Indonesis, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribaian Indonesia). Hal ini bisa kita jumpai di dalam “Tujuh Bahan Pokok Indoktrinasi”, ynag antara lain menyatakan : “Ada orang menanya : Kepada Manifesto Polotik ? Kan kita sudah mempunyai Pancasila? Manifesto Politik adalan pancaran dari Pancasila; USDEK adalah pemancaran dari pada Pancasila. Manifesto Politik, USDEK dan Pancasila adalah terjalin satu salam lain. Manifesto politik, USDEK dan pancasila tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Jika saya harus mengambil qiyas agama – sekadar qiyas – maka saya katakan : Pancasila adalah semacam Qur’annya dan Manifesto Politik dan USDEK adalah semacam Hadits-haditsnya. Awas saya tidak mengatakan bahwa Pancasila adalah Qur’an dan Manifsesto Politik dan USDEK adalah hadits ! Qur’an dan Hadits shahih merupakan satu kesatuan, – maka pancasila dan Manifesto politik dan USDEK adalah merupakan satu kesatuan. Teori perasan Pancasila yang dilengkapi dengan manifesto Politik dan USDEK adalah merupakan Rumus Pancasila VI.
Dengan Naskaom memberi peluang yang besar kepada golongan komunis seperti Partai Komunis Indonesia ( PKI ) untuk memasuki berbagai instansi sipil dan militer. Dominasi komunis di dalam pemerintahan dan berbagai sektor kehidupan, memberikan kesempatan kepada mereka untuk melakukan kudeta dan perebutan kekuasaan; meletuslah Gerakan 30 September PKI.
Meletusnya G 30 S / PKI dari kandungan Nasakom, yang membawa runtuhnya rezim Orde Lama, menurut regim Orde baru disebabkan oleh penyelewengan pancasila dari rel yang sebenarnya. Oleh karena itu rezim Orde Baru mencanangkan semboyan “Laksanakan Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekwen”.
Menurut Orde baru, khususnya angkatan ’66, bahwa penyelewengan Pancasila oleh rezim orde Lama disebabkan “belum jelasnya filsafat Pancasila dan belum adanya tafsiran yang terperinci”. Pendapat ini bisa dilihat dari kesimpulan “Simposium Kebangkitan Generasi ’66 Menjelajah Tracee baru”, yang diselenggarakan pada tanggal 6 mei 1966, bertempat di Universitas Indonesia; yang isinya antara lain sebagai berikut :
Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang dasar ’45
pasal 1 ayat 2 yang berbunyi: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.”
Dan juga terdapat dalam pasal 3 yang berbunyi: “MPR menetapkan undang-undang dasar dan garis-garis besar pada haluan negara.”
2.1.2  Beberapa pendapat tentang pancasila
            Menurut M. Dawam Rahardjo, banyak kalangan yang menganggap bahwa pancasila itu sebagai sesuatu yang sakti. Bahkan ibarat mantra yang mandraguna. Hal ini bisa digunakan sebagai sesuatu yang daya gunanya sangat legitimasi. Namun katanya, banyak ahli lain beda pendapat seperti diungkapkan oleh teori Daniel Bell tentang the end of ideologi, berakhirnya peran ideologi pada pertengahan abad ke-20.
Namun juga berbeda keyakinan seperti yang diungkap beberapa orang  [2] Katanya, pancasila itu adalah the end of history. Maksudnya sebuah batas akhir dari perkembangan pemikiran ideologis bahwa Indonesia. Konon, ini dipinjam dari istilah Francis Fukuyama tentang tesis faham demokrasi liberal.
Lihat saja negara yang tanpa pancasila sebagai ideologi, banyak yang maju. Hal ini karena tidak terikat oleh doktrin yang totaliter yang membatasi kebebasan berpikir. Akhirnya merekapun bisa bebas berkreasi dan berpikir dalam ranah pengetahuan sebagai pengganti dari ideologi semacam pancasila.
Kalau begitu, bagaimana duduk persoalan pancasila ala Indoensia itu bisa bermain. Dalam kerangka dan nilai apakah sehingga ia bisa membangun masyarakat dan negara. Melihat persoalan ini, Dawam Rahardjo mengklaim bahwa batasan pancasila itu dapat menjadi semacam korelasi nilai di negara yang serba multi. Sebab katanya, negara yang ilmu pengetahuan dan peradaban memerlukan landasan nilai. Tanpa pancasila sebagai sistem nilai, dalam negara, seolah tidak ada lagi penjaga gawang, batas garis dan wasit moral.
Hal ini cukup bisa menjadi ekses negatif. Sebab akan timbul wacana negara federal. Dimana masyarakat yang terdiri dari suku, agama dan golongan akan kehilangan tali pengikatnya. Karena itu menurut Dawam, solidaritas seperti yang diungkapkan oleh Ibnu Khaldun dianggap sebagai fondasi masyarakat dan peradaban akan cair. Nasionalisme dan wawasan atau kebangsaan akan pudar. Akhirnya mengarah kepada timbulnya  primordialisme baru.
Dengan ketiadaan penafsiran yang bersifat totalitarianisme itu, maka kini, pancasila diberi kebebasan untuk ditafsir menurut kebebasan dari berbagai sudut pandang atau perspektif yang berbeda. Tentu saja, kata Dawam, akan menghasilkan perbedaan tafsir dan justru ini sangat bermanfaat sebagai bentuk dinamisasi pemikiran al-firqatu rahatun. Akhirnya menjadilah pancasila itu sebagai ideologi yang terbuka bukan sesuatu yang tertutup dan bebas tafsir. Bahkan [3]Cak Nur seorang pengamat politik pernah berkata bahwa Pancasila itu adalah ideologi yang terbuka yang memungkinkan bisa masuknya berbagai pengauruh, sebagaimana teori Marxis, kondisi ini mempengaruhi kesadaran. Dengan kata lain, perkembangan nilai itu sejalan dengan perkembangan masyarakat. Karenanya, Pancasila mestilah terbuka jangan tertutup dari pengaruh luar.



2.2 KEBERAGAAN TAFSIR

          Bagaimana tafsir pancasila yang bisa mengejawantah dalam ronah perkembangan kekinian. Ini bisa dilihat dari teori mutakhir menurut Coleman dan Fukuyama. Bahwa Pancasila katanya bisa menjadi jaminan untuk saling percaya antar anak bangsa, gotong royong atau solidaritas. Semuanya itu bisa masuk dalam bingkai nilai trust (kebenaran). Semacam resep penggerak kemajuan bangsa menuju kemoderenan sebagaimana yang telah dicapai bangsa yang lebih dulu maju: Jepang, Jerman, USA dan negara-negara maju lainya
2.2.1 Masalah-masalah yang timbul
Masalahnya kemudian mengapa bangsa ini justru terpuruk oleh berbagai persoalan seperti elite yang doyan korupsi katakan saja Soeharto mantan presiden RI bukan lagi hitungan juta melainkan 15 M-35 M[4], kekearasan antara agama, terorisme dan berbagai gejala disintegrasi?
Dalam kacamata kang Dawam, persoalan itu bisa dilihat dari berbagai hipotesa. Salah jawabannya yang pertaa adalah bahwa hal tersebut karena hilangnya sebuah keteladanan dari para elit. Alih-alih mereka menjadi pemimpin bangsa yang damai, justru melahirkan banyak kebobrokan yang timbul karena contoh yang buruk terutama dalam korupsi yang cukup membuat urat malu hampir putus.
Kedua, nilai pancasila itu tidak dipahami dalam kalangan kelas menengah kota. Tapi masih dalam benak orang-orang kampung: gotong royong, berani berkorban dan keikhlasan berbuat. Namun kini, nilai-nilai itu pun kini hampir hilang di dunia pedesaaan. Hal ini pun tidak dipungkiri akibat pengaruh gaya dan contoh yang ditonjolkan secara centang perenang di kalangan kota, uatamanya para elit.
Ketiga, bangsa kita masih dipengaruhi oleh globalisasi dan kapitalisme. Hal ini menurut akan memberi sumbangan besar terhadap daya tahan budaya dan kultur bangsa. Sebab jangan-jangan budaya asing itu akan lebih baik dari budaya lokal. Otomatis bangsa Indonesia yang masih miskin dan terbelakang (bodoh) ini akan makin rawan saja. Karena itu solusinya adalah mengembangkan dan menggiatkan pendidikan yang dinamis.
Keempat, Pancasila lahir dari fakta bhineka tunggal ika. Keberagaman yang sangat gampang melahirkan berbagai gesekan budaya ini mesti ada sebuah lem perkat antar budaya. Kenyataan ini sebagaimana diungkap Denys Lombart, Indoensia dibangun di atas geologi kebudayaan yang berlapis-lapis yang menghasilkan masyarakat plural dan multikultural yang mengandung potensi konflik. Tak ada cara lain kecuali adanya pengikat.
Kelima, bangsa kitapun terbangun atas dasar pondasi geologi budaya. Karenanya, kata kang Dawam sejak agama Budha, Hindu, Islam dan Konghucu juga Kristen berada di antara kita, maka Pancasila juga merupakan jawaban pada tantangan masyarakat yang makin dewasa dan majemuk.
2.3 Pancasila Sebagai ideologi Nasional
Filsafat merupakan suatu nilai atau kebenaran yang dijadikan keyakinan atau pandangan hidup suatu bangsa. Bagi suatu bangsa, kebenaran ini menjadi dijadikan dasar negara atau ideologi negara.
Ideologi berasal dari kata ideo artinya cita-cita,gagasan,konsep pengertian dasar, cita-cita. dan logy berarti: pengetahuan, ilmu dan paham. Dalam pengertian sehari-hari, idea disamakan artinya dengan “cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar atau pandangan/paham. Hubungan manusia dan cita-ctanya disebut dengan ideologi. Ideologi berisi seperangkat nilai, dimana nilai-nilai itu menjadi cita-citanya atau manusia bekerja dan bertindak untuk mencapai nilai-nilai tersebut. Ideologi yang pada mulanya berisi seperangkat gagasan, dan cita-cita berkembang secara luas menjadi suatu paham menngenai seperangkat nilai atau pemikiran yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menjadi pegangan hidup.
Adapun ideologi negara itu ternasuk dalam golongan pengetahuan sosial, dan tepatnya dapat digolongkan kedalam ilmu politik atau political sciences sebagai anak cabangnya. Bila kita terapakan rumusan ini pada Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan, maka Pancasila itu ialah hasil usaha pemikiran manusia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menggangggap suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu. Hasil pemikiran manusia Indonesia yang sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemudian dituangkan dalam suatu rangkaian kalimat yang mengandung satu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk dijadikan dasar, asas dan pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang diberi nama  Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara, maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar  negara mempunyai sifat imperative dan memaksa, artinya setiap warga negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang melanggar Pancasila sebagai dasar negara harus ditindak menurut hukum, yaitu hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain pengamalan Pancasila  sebagai ideologi  , yaitu pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum  tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap manusia Indonesia terkiat dengan cita-cita yang terkandung didalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupannya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperative dan memaksa. Sedangkan pengamalan atau pelaksanaan Pancasila sebagai  pandangan hidup dalam hidup sehari-hari  tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi punya sifat mengikat.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara dihubungkan dengan fungsinya sebagai dasar negara, yang merupakan landasan idiil bangsa Indonesia dan negara Republik Indonesia dapatlah disebut sebagai ideologi nasional atau lebih tepat ideologi  negara.  Artinya Pancasila merupakan satu ideologi yang dianut oleh negara atau pemerintah dan rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang ataupun sesuatu golongan masyarakat tertentu.
Dalam ideologi  terkandung nilai-nilai. Nilai-nilai itu dianggap sebagai nilai yang baik, luhur dan dianggap menguntungkan masyarakat sehingga diterima nilai tersebut. Oleh karena itu, ideologi digambarkan sebagai seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama. Seperangkat nilai yang dianggap benar, baik dan adil dan menguntugkan itu dijadikan nilai bersama. Apabila sekelompok masyarakat  bangsa menjadikan nilai dalam ideologi sebagai nilai bersama maka ideologi tersebut menjadi ideologi bangsa atau ideologi nasional bangsa yang bersangkutan.
Ada 2 (dua) fungsi utama ideologi dalam masyarakat, Pertama yaitu sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat.Kedua, sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat. Dalam kaitannya dengan yang pertama, nilai dalam ideologi menjadi cita-cita atau tujuan dari masyarakat. Tujuan hidup bermasyarakat adalah untu mencapai terwujudnya nila-nilai dalam ideologi itu. Adapun dalam kaitannya yang kedua , nilai dalam ideologi itu merupakan nilai yang disepakati bersama sehingga dapat mempersatukan masyarakat itu, serta nilai bersama tersebut dijadikan acuan bagi penyelesaian suatu masalah yang mungkin timbul dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan.
Ideologi sebagai suatu sistem pemikiran dapat dibedakan menjadi ideologi terbuka dan ideologi tertutup.
  1. Ideologi Terbuka, merupakan suatu  pemikiran yang terbuka. Ideologi terbuka mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
§  Bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari moral, budaya masayarakat itu sendiri.
§  Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut.
§  Nilai-nilai itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional.
  1. Ideologi tertutup, merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ideologi ini mempunyai cirri sebagai berikut.
§ Merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat. Atas Nama Ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat.
§ Isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri tuntutan-tuntutan konkret dan oprasional yang keras dan diajukan mutlak.
Pancasila sebagai sebuah pemikiran memenuhi ciri sebagai ideoloi terbuka. Nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila bukanlah nilai-nilai luar tetapi bersumber dari kekayaan rohani bangsa, serta diterimanya nilai bersama itu adalah hasil kesepakatan warga bangsa bukan paksaan atau tekanan pihak lain.


BAB III
KEIMPULAN
Karena itu, pancasila sebagai perekat bangsa dan sebuah ideologi, dengan penafsiran terbuka masih mampu sebagai jembatan multikultur. Tentu saja dengan membauat penafsiran baru akan semakin memberi nuansa pemikiran yang bisa mempersatukan dalam perbedaan dan membedakan dalam konteks kebersamaan. Karena itu ideologi pancasila bukan lagi sebagai sesuatu yang patut ditinggalkan karena dia bukan mitos yang semakin atos. Wallahu a’lam.
SARAN
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.



DAFTAR PUSTAKA

DR. Kaelani,M.S, pendidikan pancasila, cetakan ke delapan,
penerbit Offest, Yogyakarta

      Sumaatmadja,Nursid,dkk(2007).Konsep Dasar IPS.
                 Penebit Universitas Terbuka, Jakarta
     







Comments
0 Comments

No comments: