Thursday 3 January 2013

SURAT SETORAN PAJAK (SSP), SURAT TAGIHAN PAJAK (STP), SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP), KEBERATAN DAN BANDING SERTA PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN



SURAT SETORAN PAJAK (SSP), SURAT TAGIHAN PAJAK (STP), SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP), KEBERATAN DAN BANDING
SERTA PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN



 SURAT SETORAN PAJAK (SSP)

Apabila seseorang atau badan sudah memiliki NPWP, maka dia memiliki kewajiban melakukan perhitungan pajak yang terutang dengan menggunakan sarana SPT. Apabila berdasarkan perhitungannya ternyata terdapat pajak yang harus dibayar, maka sarana untuk melakukan pembayaran pajak tersebut dinamakan Surat Setoran Pajak (SSP).


SSP  yaitu surat yang digunakan Wajib Pajak  untuk melakukan pembayaran atau penyetoran
pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Penerima Pembayaran.
Fungsi SSP:
     Sebagai sarana untuk membayar pajak.
     Sebagai bukti dan laporan pembayaran pajak.

Tempat Pembayaran dan Penyetoran Pajak:
     Bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
     Kantor Pos.

Pembayaran Pajak dapat dikelompokkan menjadi:
     Pembayaran masa.
     Pembayaran kekurangan pajak setelah berakhirnya Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
     Pembayaran karena adanya STP, SKPKB, SKPKBT, SKP, SKK, dan Putusan Banding
Dalam pembayaran masa, batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak adalah tidak boleh melebihi 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa pajak berakhir.


SSP ada 2 jenis yaitu SSP Standar dan SSP Khusus

         SSP Standar
         yaitu surat yang digunakan Wajib Pajak  untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara dan digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran dan isi yang disesuaikan dengan ketentuan Direktur Jenderal Pajak.

Satu SSP Standar berlaku untuk satu jenis pajak/masa pajak/tahun pajak/ketetapan pajak dengan menggunakan satu Kode MAP dan satu kode jenis setoran.

SSP Standar dibuat dalam rangkap 5, yang diperuntukan sebagai berikut:
         Lembar ke-1          :  untuk arsip Wajib Pajak.
         Lembar ke-2          : untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor                                                             Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
         Lembar ke-3          :  untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke KPP.
         Lembar ke-4          :  untuk Bank Persepsi, kantor pos dan giro.
         Lembar ke-5          :  untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain.

1.                   SSP Khusus
yaitu bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

SSP khusus mempunyai fungsi sama dengan SSP standar dalam administrasi perpajakan.

Paling sedikit SSP Khusus memuat keterangan sebagai berikut:
1.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
2.Nama Wajib Pajak;
3.Identitas Kantor Penerima Pembayaran;
4.Mata Anggaran Penerimaan (MAP)/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis      Setoran;
5.Masa Pajak dan atau Tahun Pajak;
6.Nomor Ketetapan (untuk pembayaran: STP, SKPKB, atau SKPKBT);
7.Jumlah dan tanggal pembayaran; dan
8.Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau Nomor Transaksi    Bank (NTB)   atau Nomor Transaksi Pos (NTP).

SSP Khusus tidak dapat digunakan untuk pembayaran pajak:
Fiskal Luar Negeri (Kode MAP/Jenis Pajak 0118, Kode Jenis Setoran 100) yang dibayar pada counter-counter di bandara dan pelabuhan laut
PPh Pasal 26 Subjek Pajak Luar Negeri (kode MAP/jenis pajak 0117, semua kode jenis setoran) baik untuk perorangan maupun badan.
PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan (kode MAP/jenis pajak 0131, kode jenis setoran 104)
PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean (kode MAP/jenis pajak 0131, kode jenis setoran 101 dan 104)
PPh Pasal 22 impor dan PPN impor atas barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan kiriman pos sebagaimana diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
yaitu surat yang digunakan untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat dilakukan dengan Surat Paksa.
Fungsi STP :  
 1. Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak,  
 2. Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda.  
 3. Sarana untuk menagih pajak.
STP diterbitkan dalam hal:
       Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
       Dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan atau salah hitung;
       Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi denda atau bunga;
        Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
        Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat faktur pajak atau pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak.

1) Sanksi Administrasi apakah yang dikenakan terkait dengan Surat Tagihan  Pajak (STP)?
Sanksi Administrasi STP :
-                Sanksi administrasi berupa denda Rp 50.000 ,- jika Wajib Pajak tidak atau terlambat penyampaian SPT Masa dan Rp 100.000,- jika tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan.
-                Sanksi administrasi berupa denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak dalam hal Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP atau Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat faktur pajak atau pengusaha te1ah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak.
-                Sanksi administrasi berupa bunga dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPTnya, dimana hasil pembetulan tersebut menyatakan kurang bayar.
-                Sanksi administrasi berupa bunga apabila Wajib Pajak terlambat/ tidak membayar pajak yang sudah jatuh tempo pembayarannya.



2) Bagaimana cara penghitungan Sanksi Administrasi atas STP?
Contoh Penghitungan Sanksi Administrasi atas STP :
Hasil penelitian Surat Pemberitahuan :
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2001 yang disampaikan tanggal 31 Maret 2002 setelah dilakukan penelitian ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan Pajak Penghasilan kurang bayar sebesar Rp 2.000.000,-. Atas kekurangan Pajak Penghasilan tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak tanggal 14 Juni 2002 dengan penghitungan sebagai berikut:
- Kekurangan bayar pajak Penghasilan       Rp 2.000.000,-
- Bunga = 3 x 2% x Rp 2.000.000,-           Rp    120.000,-
- Jumlah yang harus dibayar                     Rp 2.120.000,-


SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP)
            yaitu surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
            Penerbitan suatu SKP hanya terbatas kepada WP tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh WP.
            Daluwarsa penetapan pajak ditentukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak akhir Masa Pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
Fungsi SKP
SKP  berfungsi sebagai :
Sarana untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materil dalam memenuhi ketentuan perpajakan.
Sarana untuk mengenakan sanksi administrasi perpajakan
Sarana administrasi untuk melakukan penagihan pajak
Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar
Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.         
Jenis surat ketetapan pajak :

a.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.

b.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya.

c.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.

d.Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

e. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
yaitu surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
           
SKPKB dapat diterbitkan oleh Direktur Jenderal pajak dalam jangka waktu 10 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, apabila terjadi hal-hal berikut:
     Apabila berdasarkan hasil pemeriksaaan/keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang bayar. Atas pajak yang tidak/kurang dibayar tersebut ditambah sanksi administrasi bunga sebesar 2% per bulan maksimum 24 bulan (berlaku baik atas PPh, PPN, maupun PPn BM).
     SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Tegoran. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakakan sanksi kenaikan sbb :  
      - PPh Sendiri (Badan/Orang Pribadi/BUT), kenaikan sebesar 50%    
      - PPh Pemotongan/Pemungutan, kenaikan sebesar 100%    
      - PPN/PPn BM, kenaikan sebesar 100%.

-        Berdasarkan hasil pemeriksaan PPN/PPn BM disimpulkan bahwa ; terdapat PPN yang seharusnya tidak dikompensasikan atau tidak dikenakan tarif 0%. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakan sanksi kenaikan sebesar 100%.    
-        Kewajiban Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (perihal pembukuan) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (berkenaan dengan pemeriksaan) tidak dipenuhi. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakan sanksi kenaikan sebesar :      
     a) 100% untuk PPh sendiri (PPh Orang Pribadi/Badan/BUT).      
     b) 50% untuk PPh Pemotongan/Pemungutan.    
-    SKPKB dapat diterbitkan meskipun jangka waktu 10 tahun telah lewat, dalam hal wajib pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakan sanksi bunga 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Contoh SKPKB
PT X mempunyai tahun buku sama dengan tahun takwin memasukkan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2001 tepat pada waktunya yang disertai dengan setoran akhir .
Pada bu1an April 2003 dikeluarkan SKPKB yang menunjukkan kekurangan pajak yang terutang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Berdasarkan ketentuan di atas maka atas kekurangan tersebut dikenakan sanksi bunga 2% ( dua persen) per bulan.
Walaupun SKPKB tersebut diterbitkan lebih dari 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahun pajak, sanksi bunga yang dikenakan atas kekurangan tersebut hanya untuk masa dua tahun dengan perhitungan sebagai berikut :
- Kekurangan pajak yang terutang                              Rp 2.000.000,-
- Bunga 2 tahun = 2% x 2 x 12 x Rp 2.000.000,-       Rp    960.000,-(+)
Masih harus dibayar                                                Rp 2.960.000,-
Seandainya Surat Ketetapan Pajak tersebut diterbitkan bulan Juni 2002 maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Kekurangan pajak yang terutang                             Rp 2.000.000.-
- Bunga 18 bulan = 2% x 18 x Rp 2.000.000.-          Rp    720.000.-(+)
Masih harus dibayar                                               Rp 2.720.000.-

Sanksi apa yang termuat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)?
   Bunga sebesar 2% sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan atas pajak yang kurang dibayar.
   Kenaikan:  
                a.   Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan telah ditegur:  
                      - sebesar 50 % dari PPh Badan/ orang pribadi yang kurang/tidak dibayar
                      - sebesar 100% dari PPh pemotongan/pemungutan yang kurang atau tidak     dibayar
                      - sebesar 100% dari PPN/PPn.BM yang tidak atau kurang dibayar
        b. Sebesar 100% dari PPN/PPnBM yang tidak atau kurang dibayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai PPN/PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen)  
         c. Apabila kewajiban Pasal 28 dan 29 KUP tidak dipenuhi sehingga tidak diketahui   besarnya pajak yang terutang :
            - sebesar 50 % dari PPh Badan/ orang pribadi yang kurang/tidak dibayar
            - sebesar 100% dari PPh pemotongan/pemungutan yang kurang atau tidak dibayar
            - sebesar 100% dari PPN/PPn.BM yang tidak atau kurang dibayar
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
            adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan/diterbitkan sebelumnya.
            Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKBT dalam jangka waktu 10 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT.
            Jumlah pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
            Kenaikan sebesar 100% tersebut tidak dikenakan apabila SKPKBT tersebut diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari wajib pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Dirjen Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.
            Apabila jangka waktu 10 Tahun tersebut telah lewat, SKPKBT tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi bunga sebesar 48% dari jumlah yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak setelah lewat 10 tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
            adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

SKPN diterbitkan apabila berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.


Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
            adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.

SKPLB diterbitkan apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

SKPLB berfungsi sebagai alat atau sarana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.

Keberatan
Keberatan merupakan suatu cara yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak apabila merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga

Hal-hal yang Dapat Diajukan Keberatan
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
e. Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga.
Ketentuan Pengajuan Keberatan
Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat WP terdaftar, dengan syarat:
            a.Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
            b.Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong                atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP dan disertai alasan-           alasan yang jelas.
            c.Satu keberatan harus diajukan untuk satu jenis pajak dan satu tahun/masa pajak.    Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan                penagihan pajak dan keberatan yang tidak memenuhi syarat, dianggap bukan Surat           Keberatan, sehingga tidak diproses.
            d.Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib       Pajak wajib melunasi pajak yang harus dibayar paling sedikit sejumlah yang             disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat        keberatan disampaikan.
Jangka Waktu Pengajuan Keberatan
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak tanggal dilakukan pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga.
    Surat Keberatan yang disampaikan langsung ke KPP, maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan / pemungutan oleh pihak ketiga sampai saat keberatan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak.
    Surat Keberatan yang disampaikan melalui pos (harus dengan pos tercatat), jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai dengan tanggal tanda bukti pengiriman melalui Kantor Pos dan Giro.


Penyelesaian Keberatan

         Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas ) telah lewat dan Direktorat Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima Keputusan keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak terhutang.
Banding
           Apabila WP tidak atau belum puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, WP dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak
       Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal pajak.
       Banding diajukan dalam waktu 3 bulan sejak keputusan atas keberatan diterima dengan cara:
§    Tertulis dalam bahasa Indonesia.
§    Mengemukakan alasan-alasan yang jelas dan bukti yang diperlukan.
§    Melampirkan salinan Surat Keputusan atas Keberatan.
   Putusan badan peradilan pajak merupakan putusan akhir dan bersifat tetap.
   Permohonan banding tidak menunda kewajiban pembayaran pajak yang bersangkutan.
   Apabila pengajuan banding diterima sebagian atau seluruhnya maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan (max 24 bulan) dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding.

Pemeriksaan
            Yaitu serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tujuan Pemeriksaan
1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan:
     a. SPT lebih bayar dan atau rugi.
     b. SPT tidak atau terlambat disampaikan.
     c. SPT memenuhi kriteria yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak untuk diperiksa.
     d. Adanya indikasi tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban selain kewajiban pada           huruf b.
2. Tujuan lain, yaitu:
     a. Pemberian NPWP (secara jabatan)
     b. Penghapusan NPWP.
     c. Pengukuhan PKP secara jabatan dan pengukuhan atau pencabutan Pengukuhan PKP
     d. Wajib Pajak mengajukan keberatan atau banding .
     e. Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
     f. Pencocokan data dan atau alat keterangan.
     g. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di tempat terpencil .
     h. Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN
     i. Tujuan lain selain a s/d g.







Hak Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan

         Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa
         Meminta tindasan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak
         Menolak untuk diperiksa apabila Pemeriksa tidak dapat menunjukan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan
         Meminta penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan
         Meminta tanda bukti peminjaman buku-buku, catatan-catatan, serta dokumen dokumen yang dipinjam oleh Pemeriksa Pajak
         Meminta rincian berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) mengenai koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak terhadap SPT yang telah disampaikan
         Mengajukan pengaduan apabila kerahasiaan usaha dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak Memperoleh lembarAsli Berita Acara Penyegelan apabila Pemeriksa Pajak melakukan penyegelan atas tempat atau ruangan tertentu.



Kewajiban Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan

Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP atau objek yang terutang pajak.
Memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu oleh pemeriksa dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
Memberi keterangan yang diperlukan

Hal Lainnya Yang Perlu Diketahui
Pemeriksaan Pajak dapat dilakukan oleh seorang Pemeriksa atau Kelompok Pemeriksa.
Pemeriksaan dapat dilaksanakan di Kantor (Pemeriksaan Kantor) atau di tempat Wajib Pajak (Pemeriksaan Lapangan ) meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun berjalan.
Apabila WP tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruangan tertentu dan menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, maka pemeriksa pajak berwenang melakukan penyegelan.

Penyidikan
            yaitu serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang diperlukan, sehingga dapat membuat terang tentang tindak pidana perpajakan yang terjadi, dan guna menemukan tersangka serta mengetahui besarnya pajak terutang yang diduga digelapkan.
Penyidik dalam tindak pidana perpajakan adalah PNS tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wewenang Penyidik:
     Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
     Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
     Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
         Memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
         Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
         Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
         Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
         Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
         Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
         Menghentikan penyidikan; dan/atau
         Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyidik pajak tidak berwenang melakukan penahanan dan penangkapan.
Penghentian Penyidikan
Penyidikan dihentikan dalam hal :
ü  Tidak terdapat cukup bukti;
ü  Peristiwa yang disidik bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan;
ü  Peristiwanya telah daluwarsa;
ü  Tersangkanya telah meninggal dunia;
ü  Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak surat Pemungut;
ü  Melunasi utang pajak yang tidak atau kurang di bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.



Comments
3 Comments

3 comments:

Unknown said...

pengisian SSP untuk STP perlu diangkat dalam artikel

Unknown said...

pengisian SSP untuk STP perlu diangkat dalam artikel

Unknown said...

numpang komentar nih, perlu artikel pembahasan yang lebih teknis seperti pengisian SSP untuk Surat Tagihan Pajak, komentar juga ya di blog saya www.goocap.com