BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Yang mendorong penulisan
makalah ini adalah niat untuk memberikan nasehat dan peringatan akan kewajiban
zakat yang telah diremehkan oleh kebanyakan kaum muslimin, mereka tidak
mengeluarkanya sebagaimana cara yang disyariatkan, meski perkara ini adalah
besar, dan merupakan salah satu dari lima rukun Islam di mana bangunan Islam
tidak akan tegak tanpanya.
" Islam dibangun di atas
lima landasan: Syahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Muhamad utusan
Alah, menegakan sholat, menunaikan zakat, puasa ramadhon dan haji." (QS: Bukhori, Muslim). [1]
Ini menunjukkan bahwa zakat merupakan
bagian penting dalam kehidupan umat Islam. Bahkan pada masa Khalifah Abu Bakar
As-Siddiq orang-orang yang enggan berzakat diperangi sampai mereka mau
berzakat. Itu karena kewajiban berzakat sama dengan kewajiban mendirikan
sholat.[2]
”Sesungguhnya orang-orang
yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat,
mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka
dan tidak (pula) mereka bersedih hati”. (Q.S. Al- Baqarah : 277).
Kewajiban zakat atas muslim
adalah di antara kebaikan Islam yang menonjol dan perhatianya terhadap urusan
para pemeluknya, hal itu karena begitu banyak manfaat zakat dan betapa besar
kebutuhan orang-orang fakir kepada zakat.
Kitab dan sunnah serta ijma'
telah menunjukan kewajibanya, barang siapa mengingkari kewajibanya maka ia
adalah kafir dan murtad dari Islam dan harus diminta agar bertaubat, jika tidak
bertaubat dibunuh, dan barang siapa kikir dengan enggan mengeluarkan zakat atau
mengurangi sesuatu darinya maka ia termasuk orang-orang dzolim yang berhak atas
sangsi dari Allah SWT, Allah SWT berfirman:
" Sekali-kali janganlah
orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari
karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya
kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan
dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala
warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu
kerjakan." (QS: Ali-Imron; 180). [3]
Namun
sayang, zakat yang seharusnya menjadi potensi ekonomi umat yang sangat baik,
pada umumnya belum digarap secara baik. Akibatnya kemiskinan di kalangan umat
Islam jumlahnya masih cukup banyak. Padahal kita pun tahu bahwa kemiskinan dan
kemelaratan merupakan bibit potensial untuk kemurtadan dan kekufuran.[4]
2.
Tujuan
a. Untuk memenuhi tugas kuliah dari Bapak Moh
Farid Ma’ruf, S. Ag., M. Ag.
b. Untuk memperdalam pengetahuan tentang
Islam.
c. Untuk salah satu alternatif bacaan bagi
siapa saja yang ingin mendalami dan menghayati tentang zakat.
3.
Manfaat
a. Menambah pengetahuan tentang agama Islam.
b. Menambah keimanan dan ketakwaan bagi siapa
saja yang membacanya.
c. Membantu mahasiswa dalam mengkaji dan
menerapkan Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Zakat
Pertama, zakat menurut bahasa artinya bersih,
tambah dan terpuji. Sedangkan menurut istilah zakat adalah kadar harta tertentu
yang diberikan kepada para mustahiq (yang berhak) menerimanya dengan beberapa
syarat.[5]
Kedua, zakat yaitu pemberian sebagian harta
kepada fakir miskin dan orang-orang yang berhak menerimanya dan hukumnya wajib.[6]
Ketiga, zakat adalah satu kewajiban
dari kewajiban-kewajiban Islam, ia adalah salah satu dari rukun-rukunya, dan
termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan sholat.[7]
Dalam bahasa Arab, kata zakah
secara harfiah berarti berkembang atau tumbuh. Kadang diartikan bersih atau
suci. Adapun dalam pembahasan fikih, istilah zakat diartikan sebagai sejumlah
harta tertentu yang wajib dikeluarkan dan diserahkan kepada orang-orang yang
berhak menerimanya.[8]
Pengertian yang lain, zakat adalah salah
satu ibadah pokok dan termasuk salah satu rukun Islam. Dan secara arti kata
zakat berasal dari bahasa Arab dari akar kata zaka mengandung beberapa
arti seperti membersihkan, bertumbuh dan berkah. Dalam terminologi hukum (syara’)
zakat diartikan: “pemberian tertentu dari harta tertentu kepada orang tertentu
menurut syarat-syarat yang ditentukan”.[9]
2.
Macam-macam Zakat
2.1 Zakat Fitrah
2.1.1
Pengertian
Beberapa pengertian zakat
fitrah adalah sebagai berikut :
1.
Zakat
fitrah adalah zakat diri yang dikeluarkan oleh setiap umat Islam yang hidup
sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal.[10]
2.
Zakat
fitrah adalah tindakan untuk mensucikan jiwa.[11]
2.1.2
Jenis untuk Membayar dan Jumlah yang Harus Dibayar
Yang
dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok (yang mengenyangkan)
menurut tiap-tiap tempat (negeri) sebanyak 3,1 liter atau 2,5 kg. Atau bisa
diganti dengan uang senilai 3,1 liter atau 2,5 kg makanan pokok yang harus dibayarkan.
2.1.3
Syarat Wajib
Syarat-syarat
wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut :
a. Beragama Islam.
b. Lahir dan hidup sebelum terbenam matahari
pada hari penghabisan bulan Ramadhan.
c. Mempunyai kelebihan harta dari keperluan
makanan untuk dirinya sendiri dan wajib dinafkahi, baik manusia atau binatang,
pada malam hari raya dan siang harinya.[12]
Yang tidak mempunyai kelebihan seperti itu, maka boleh menerima dari orang lain
sehingga dia dapat membayar zakat dan mempunyai persediaan makanan.[13]
2.1.4
Waktu-waktu Zakat
Waktu wajib
membayar zakat fitrah adalah ketika terbenam matahari pada malam Idul Fitri.
Adapun beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah pada waktu itu adalah :
a. Waktu mubah, awal bulan Ramadhan sampai
hari penghabisan Ramadhan.
b. Waktu wajib, mulai terbenamnya matahari di
akhir bulan Ramadhan.
c. Waktu sunah, sesudah sholat subuh sebelum
sholat Idul Fitri.
d. Waktu makruh, sesudah sholat Idul
Fitri tetapi sebelum terbenam matahari
pada hari raya Idul Fitri.
e. Waktu haram, sesudah terbenam matahari
pada hari raya Idul Fitri.
Apabila
terlambat membayar zakat sesudah sampai tahunnya dan harta itu sudah di
tangannya, yang menerima zakat pun sudah ada. Maka jika benda itu hilang, ia
wajib mengganti zakatnya itu karena kelalaiannya.[14]
2.2 Zakat Mal
2.2.1
Pengertian
Dalam
bahasa Arab, mal berarti harta. Jadi, zakat mal adalah zakat yang
berhubungan dengan harta atau zakat yang diwajibkan atas suatu harta tertentu.
Zakat mal adalah zakat harta yang dimiliki oleh seseorang karena sudah
sampai nisab (batas seseorang harus mengeluarkan zakat).[15]
Zakat mal
adalah zakat harta yang dimiliki oleh seseorang karena sudah sampai nisab
(batas seseorang harus mengeluarkan zakat).[16]
2.2.2
Harta Benda yang Wajib Dizakati dan Nisabnya
1. Binatang Ternak
‘Illat terhadap binatang ternak adalah nisab dan
yang berkembang. Dengan demikian, segala ternak yang dipelihara untuk
diperkembangbiakkan dan telah sampai nisab diwajibkan membayar zakatnya. Abu
Hanifah menggunakan qiyas ini, karena itu bukan saja terhadap unta,
kambing dan biri-biri tetapi juga mewajibkan zakat terhadap kuda. Dan si
pemilik kuda boleh memilih antara membayar satu dinar untuk tiap seekor kuda
atau menghargakan kuda itu dan membayar 5 (lima) dirham dari harta kuda itu.
Ulama-ulama
lain tidak mewajibkan zakat kuda ini, karena atas dasar Sabda Nabi Muhammad,” Muslim
tidak wajib menzakati hamba dan kudanya.”(HR. Abu Dawud). Pendapat ini
disanggah bahwa hadis tersebut untuk kuda yang digunakan tenaganya, bukan
diternakkan, seperti halnya sapi yang dipekerjakan tidak dikenakan zakat. “ Tidak
ada zakat pada sapi yang dikerjakan.”(HR. Abu Dawud).[17]
Yang wajib
dizakati hanya unta, sapi, kerbau dan kambing.
·
Unta
Kewajiban
zakat unta dijelaskan Nabi dalam haditsnya dari Anas ra. Menurut riwayat
al-Bukhari yang menyampaikan sabda Nabi yang artinya,” Setiap 24 ekor unta
atau kurang, maka zakatnya seekor kambing betina. Untuk setiap 5 ekor unta,
jika jumlahnya 25 sampai 35 ekor, maka zakatnya satu ekor anak unta betina
berumur 1-2 tahun atau satu ekor anak unta jantan berumur 3-4 tahun;jika
jumlahnya 36 ekor sampai 45 ekor, zakatnya 46 sampai 60 ekor unta, zakatnya
adalah seekor unta betina berumur 3-4 tahun”.[18]
Nizab zakat
binatang ternak di Indonesia :
a. Nisab Zakat Sapi dan Kerbau
Nisab
|
Zakatnya
|
|
Bilangan
dan jenis zakat
|
Umur
|
|
30-39
40-59
60-69
70- ...
|
1 ekor anak
sapi atau seekor kerbau
1 ekor
anak sapi atau seekor kerbau
2 ekor
anak sapi atau seekor kerbau
1 ekor
anak sapi atau seekor kerbau dan
1 ekor
anak sapi atau seekor kerbau
|
1 tahun
lebih
2 tahun
lebih
1 tahun
lebih
2 tahun
lebih
|
Selanjutnya tiap-tiap 30 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi
atau kerbau umur 1 tahun lebih. Dan tiap-tiap 40 ekor sapi atau kerbau,
zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau berumur 2 tahun lebih.
b. Zakat Kambing
Nisab
|
Zakatnya
|
|
Bilangan
dan jenis zakat
|
Umur
|
|
40-120
121-200
201-399
400- ...
|
1 ekor
kambing betina atau
1 ekor
domba betina
2 ekor
kambing betina atau
2 ekor
domba betina
3 ekor
kambing betina atau
3 ekor
domba betina
4 ekor
kambing betina atau
4 ekor
domba betina
|
2 tahun
lebih, 1 tahun lebih
2 tahun
lebih, 1 tahun lebih
2 tahun
lebih, 1 tahun lebih
2 tahun
lebih, 1 tahun lebih
|
Mulai 400
ekor kambing dihitung tiap-tiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing atau
domba umurnya seperti tersebut di atas.[19]
2. Emas dan Perak
Barang
permata apabila diperjualbelikan dikenakan zakat tijarahnya. Menurut Abu Zahrah
harus dizakati dan dinilai dengan uang.
Harta yang
dalam keadaan yang digadaikan zakatnya dipungut atas pemilik harta, karena
barang-barang yang digadaikan tetap menjadi milik yang menggadaikan.
Barang-barang
yang dalam sengketa atau dalam gugatan, maka putusan hakimlah yang
menentukannya, yaitu yang diwajibkan zakat adalah yang dimenangkan oleh hakim
dalam gugatannya. Demikian pula rumah yang disewakan, maka sewa rumah itu
merupakan usaha untuk mendapatkan hasil, yang wajib pula dikenakan zakatnya.[20]
Zakat emas
dan perak yaitu jika waktunya telah cukup setahun dan telah sampai ukuran emas
yang dimilikinya sebanyak 96 gram sedangkan perak 672 gram keatas, dan
masing-masing zakatnya 2,5 %.[21]
3. Biji dan Buah-buahan
Adapun
zakat makanan telah diterangkan dalam Al-Qur’an yang menyuruh kaum Muslimin
untuk mengeluarkan zakat terhadap segala hasil yang dikeluarkan dari bumi
seperti buah-buahan dan tumbuh-tumbuhan.
uqèdur üÏ%©!$# r't±Sr&
;MȬYy_
;M»x©rá÷è¨B uöxîur ;M»x©râ÷êtB @÷¨Z9$#ur
tíö¨9$#ur
$¸ÿÎ=tFøèC
¼ã&é#à2é&
cqçG÷¨9$#ur c$¨B9$#ur $\kÈ:»t±tFãB uöxîur 7mÎ7»t±tFãB
4
(#qè=à2
`ÏB
ÿ¾ÍnÌyJrO !#sÎ) tyJøOr& (#qè?#uäur ¼çm¤)ym
uQöqt ¾ÍnÏ$|Áym (
wur (#þqèùÎô£è@ 4
¼çm¯RÎ)
w =Ïtä úüÏùÎô£ßJø9$#
ÇÊÍÊÈ
”Dan dialah yang menjadikan
kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma,
tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam
itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan
disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”. (Q.S. Al-An’am : 141)
Ayat ini
mempertegas adanya zakat untuk semua hasil bumi, kemudian dikeluarkan sebanyak
10% jika dialiri dengan air hujan atau sungai dengan cara yang mudah. Tetapi
zakatnya hanyalah 5% jika dialiri dengan air yang dibeli atau mempergunakan
upah.[22]
Pendapat
ulama tentang harta yang wajib di zakati :
1. Abu Hanifah, mewajibkan zakat pada segala
hasil tanaman/buah-buahan baik berupa kurma ataupun buah-buahan lainnya.
2. Abu Yusuf dan Muhammad Ibnu Al-Hasan,
zakat hanya wajib pada buah-buahan yang dapat tahan satu tahun.
3. Asy Syafi’i, zakat hanya wajib pada
buah-buahan kurma dan anggur.
4. Hanabilah berpendapat bahwa zakat itu
hanya diwajibkan atas tumbuh-tumbuhan yang asa takarannya, yang ditentukan
kadarnya, kering dan dapat disimpan lama baik makanan pokok atau bukan.
Abu Hanifah
memegang umumnya hadis,” Pada tanaman-tanaman yang dialiri dengan air hujan
dan mata air atau yang mengisap dengan akarnya, zakatnya sepersepuluh dan yang
dialiri dengan kincir zakatnya seperduapuluh.” Sedangkan Asy-Syafi’i,
Muhammad bin Hasan dan Abu Yusuf berhujjah
dengan hadis,” Tidak ada zakat dalam sayur-mayur.”
Abu
Hanifah tidak mewajibkan zakat terhadap rumput, tetapi apabila rumput itu
sengaja ditanam dan menghasilkan wajib pula dibayar zakatnya.
Apabila
sayur-mayur itu diperdagangkan, maka wajib zakat dari perdagangan sayur
tersebut. Dalam hal ini sesungguhnya dapat dilihat dari segi lain yaitu dari
segi subjek hukumnya apakah sebagai produser atau sebagai pedagang atau sebagai
produser dan pedagang.
Dengan
kemajuan teknologi dan science syarat-syarat kering dan tahan lama dapat
dipenuhi.[23]
4. Rikaz (harta terpendam)
Rikaz
adalah emas dan perak yang ditanam di dalam tanah.[24]
Menurut
sebagian ulama, rikaz, yaitu harta karun yang diketemukan setelah
terpendam dimasa lampau. Dan, rikaz yaitu semua benda-benda tambang yang
baru diketemukan baik di darat atau di laut.
Kita wajib
mengeluarkan zakat sebesar 20% dari rikas yang kita temukan, pada saat kita
menemukannya.
5. Hasil Tambang
Hasil
tambang apabila sampai satu nisab, wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu
juga sebesar 2,5%.
2.2.3
Syarat Wajib
Secara
umum seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat mal apabila sudah memiliki
syarat sebagai berikut :
a. Islam
b. Merdeka (bukan budak)
c. Hak milik yang sempurna
d. Telah mencapai nisab
e. Masa memiliki sudah sampai satu tahun
(selain tanaman dan buah-buahan)
2.2.4
Waktu-waktu Zakat
Zakat mal dapat dilakukan
kapan saja (tak tentu).
3.
Hukum Zakat
Mengeluarkan
zakat itu hukumnya wajib sebagai salah satu rukun Islam.[25]
Namun demikian, tidak semua orang yang memiliki harta terkena kewajiban zakat
mal. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik terkait dengan pemilik harta
maupun harta itu sendiri.[26]
4.
Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat
” Sesungguhnya zakat-zakat
itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, orang-orang yang berjuang untuk Allah dan untuk
mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (Q.S. At Taubah : 60)
1. Orang
fakir : tidak
mempunyai mata pencaharian tetap dan tidak ada yang menanggung kebutuhan hidup
sehari-harinya.
2. Orang
miskin : mempunyai mata pencaharian tetapi
penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Amil : yang mengurusi zakat, mulai dari pengumpulan
sampai dengan pembagian kepada yang berhak.
4. Hamba
Sahaya : orang yang menjadi budak dan dapat
diperjualbelikan.
5. Fi
Sabilillah : yang memperjuangkan agama Islam. [27]
6. Muallaf : 1. Orang yang baru masuk Islam dan imannya
belum teguh.
2. Orang Islam yang berpengaruh dalam kaumnya.
3. Orang Islam yang berpengaruh terhadap kafir.
4. Orang yang menolak atau menangani kejahatan
orang yang anti zakat.
7. Orang
yang berhutang : 1. Orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang
berselisih.
2.
Orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya yang dibolehkan.
3.
Orang yang berhutang karena menjamin utang orang lain, sedangkan dia dan orang
yang dijamin tidak mampu membayar.[28]
8. Ibnu
Sabil atau musafir : orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan
maksiat.
5.
Orang-orang yang Tidak Berhak Menerima
Zakat
1. Orang kafir (hanya berhak diberi sedekah)
2. Orang atheis
3. Keluarga Bani Hasyim dan Bani Muttalib
4. Ayah, anak, kakek, nenek, ibu, cucu, dan
isteri yang menjadi tanggungan orang yang berzakat.[29]
6.
Manfaat Zakat dalam Kehidupan
Beberapa manfaat berzakat
antara lain :
1. Menolong orang yang lemah dan menderita,
agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk-Nya.
2. Membersihkan diri dari sifat kikir dan
akhlak yang tercela serta mendidik diri agar memiliki sifat mulia dan pemurah.
3. Ungkapan rasa syukur kepada Allah atas
rizki yang telah diberikan kepada kita.
4. Menjaga kejahatan-kejahatan yang dimungkinkan
timbul dari si miskin.
5. Mendekatkan hubungan kasih sayang dan
saling mencintai antara si kaya dan si miskin.[30]
6. Menggapai berkah, tambahan dan
ganti dari Allah SWT, sebagaimana Dia berfirman:
”Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang
dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)".
dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Allah akan menggantinya dan
Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS: Saba': 39).[31]
BAB IV
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Zakat
dibagi menjadi 2, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan
zakat yang dikeluarkan umat Islam pada sebagian bulan Ramadhan dan sebagian
bulan Syawal untuk mensucikan jiwa. Sedangkan zakat mal adalah zakat harta yang
dimiliki seseorang karena sudah mencapai nisabnya.
Hukum
mengeluarkan zakat adalah wajib.
Yang
dibayarkan zakat fitrah yaitu berupa makanan pokok sebesar 3,1 liter atau 2,5
kg atau bisa juga dibayarkan dengan uang senilai makanan pokok yang harus
dibayarkan. Sedangkan yang dibayarkan zakat mal berupa binatang ternak, emas
dan perak, biji-bijian dan buah-buahan, rikaz, dan hasil tambang.
Syarat
wajib zakat fitrah adalah beragama Islam, lahir dan hidup sebelum terbenam
matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan, dan mempunyai persediaan makanan
untuk dirinya sendiri dan yang wajib dinafkahi, baik manusia atau binatang,
pada malam hari raya dan siang harinya. Dan syarat wajib zakat mal adalah
Islam, merdeka, hak milik sempurna, sampai nisab, dan masa memiliki sampai satu
tahun.
Zakat mal
waktunya tidak ditentukan, sedangkan zakat fitrah dibagi menjadi 5, yaitu waktu
mubah, wajib, sunah, makruh dan waktu haram.
Orang-orang
yang berhak menerima zakat yaitu orang fakir, orang miskin, amil, muallaf,
hamba sahaya, orang yang berhutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Sedangkan yang
tidak berhak menerima zakat yaitu orang kafir, orang atheis, keluarga Bani
Hasyim dan Bani Muttalib, dan ayah, anak, kakek, nenek, ibu, cucu, dan isteri
yang menjadi tanggungan orang yang berzakat.
Manfaat
zakat dalam kehiupan adalah menolong orang yang lemah dan menderita(jika zakat
fitrah, pada saat Idul Fitri), agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap
Allah dan terhadap makhluk-Nya, membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak
yang tercela serta mendidik diri agar memiliki sifat mulia dan pemurah,
ungkapan rasa syukur kepada Allah atas rizki yang telah diberikan kepada kita,
menjaga kejahatan-kejahatan yang dimungkinkan timbul dari si miskin,
mendekatkan hubungan kasih sayang dan saling mencintai antara si kaya dan si
miskin, dan menggapai berkah, tambahan dan ganti dari
Allah SWT.
2.
Saran
a. Sebaiknya kita menunaikan ibadah zakat
untuk menyempurnakan rukun Islam kita.
b. Kita harus membayar zakat agar kita dapat
menolong orang yang lemah dan menderita.
c. Kita harus membayar zakat di waktu dan
orang yang tepat.
DAFTAR PUSTAKA
N Aunullah, Indi. 2008. Ensiklopedi Fikih
untuk Remaja Jilid 2. Yogyakarta : Pustaka Insan Madani.
N Bahreisj, Hussein. 1980. 450 Masalah
Agama Islam. Surabaya : Al Ikhlas.
N Djazuli, A. 2003. Fiqh Siyâsah :
Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah. Jakarta :
Kencana.
N Hasan, M. Ali. 2008. Zakat dan Infak :
Salah Satu Solusi Mengatasi Problem Sosial di Indonesia. Jakarta : Kencana.
N Syarifuddin, Amir. 2003. Garis-garis
Besar Fiqh. Bogor: Kencana.
N Tim Abdi Guru. 2005.Agama Islam Untuk
SMP Kelas VIII. Jakarta : Erlangga.
N Tim KKG PAI Kota Surabaya. 2006.Pendidikan
Agama Islam SD. Surabaya : CV Citra Cemara.
[2] Tim Abdi Guru, Agama
Islam Untuk SMP Kelas VIII, (Jakarta : Erlangga), hal. 150
[4] Tim Abdi Guru, Op.cit.,
hal. 150
[5] Tim Abdi Guru, Op.cit.,
hal. 151
[6] Hussein Bahreisj, 450
Masalah Agama Islam, (Surabaya : Al Ikhlas), hal. 226
[8] Indi Aunullah, Ensiklopedi
Fikih untuk Remaja Jilid 2 ,(Yogyakarta : Pustaka Insan Madani), hal. 314
[9] Amir Syarifuddin. Garis-garis
Besar Fiqh, (Bogor: Kencana), hal. 37
[10] Tim Abdi Guru, Op.cit.,
hal. 151
[11] Tim KKG PAI Kota
Surabaya, Pendidikan Agama Islam SD, (Surabaya : CV Citra Cemara), hal.
58
[12] Tim Abdi Guru, Op.cit.,
hal. 152
[13] Tim KKG PAI Kota
Surabaya., Op.cit, hal. 59
[14] Tim Abdi Guru, Op.cit,
hal. 152
[15] Indi Aunullah. Op.cit,
hal. 18
[16] Tim Abdi Guru, Op.cit,
hal. 154
[17] A. Djazuli, Fiqh
Siyâsah : Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah, (Jakarta
: Kencana), hal. 218
[18] Amir Syarifuddin. Op.cit.,
hal. 42-43
[19] Tim Abdi Guru, Op.cit,
hal. 157
[20] A. Djazuli, Op.cit,
hal. 218
[21] Hussein Bahreisj, Op.cit,
hal. 227
[22] Tim Abdi Guru, Op.cit,
hal. 157
[23] A. Djazuli, Op.cit, hal. 217
[24] Tim Abdi Guru, Op.cit,
hal. 158
[25] M. Ali Hasan. Zakat
dan Infak : Salah Satu Solusi Mengatasi Problem Sosial di Indonesia,
(Jakarta : Kencana), hal. 17
[26] Indi Aunullah. Op.cit,
hal. 18
[27] Tim KKG PAI Kota
Surabaya, Op.cit, hal. 60
[28] Tim Abdi Guru, Op.cit,
hal. 159
[29] Hussein Bahreisj, Op.cit,
hal. 228
[30] Tim Abdi Guru, Op.cit,
hal. 160
Anda sedang membaca artikel tentang Makalah Agama Islam Tentang Zakat dan anda bisa menemukan artikel Makalah Agama Islam Tentang Zakat ini dengan url http://anekamakalahkita.blogspot.com/2013/01/makalah-agama-islam-tentang-zakat.html. Anda dapat Mengcopy Artikel Makalah Agama Islam Tentang Zakat ini untuk kepentingan pendidikan. Semoga artikel Makalah Agama Islam Tentang Zakat ini bermanfaat Bagi Anda. Mohon tinggalkan komentar setelah Anda membaca artikel Makalah Agama Islam Tentang Zakat ini. untuk dijadikan sebagai perbaikan dari artikel ini. bagi yang mau menyumbangkan makalah kirim melalui email sangmahasiswaabadi@gmail.com