Sunday, 13 January 2013

Makalah Agama Islam Tentang Zakat



BAB I
PENDAHULUAN

1.     Latar Belakang

Yang mendorong penulisan makalah ini adalah niat untuk memberikan nasehat dan peringatan akan kewajiban zakat yang telah diremehkan oleh kebanyakan kaum muslimin, mereka tidak mengeluarkanya sebagaimana cara yang disyariatkan, meski perkara ini adalah besar, dan merupakan salah satu dari lima rukun Islam di mana bangunan Islam tidak akan tegak tanpanya.

" Islam dibangun di atas lima landasan: Syahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Muhamad utusan Alah, menegakan sholat, menunaikan zakat, puasa ramadhon dan haji." (QS: Bukhori, Muslim). [1]
Ini menunjukkan bahwa zakat merupakan bagian penting dalam kehidupan umat Islam. Bahkan pada masa Khalifah Abu Bakar As-Siddiq orang-orang yang enggan berzakat diperangi sampai mereka mau berzakat. Itu karena kewajiban berzakat sama dengan kewajiban mendirikan sholat.[2]
”Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”. (Q.S. Al- Baqarah : 277).
Kewajiban zakat atas muslim adalah di antara kebaikan Islam yang menonjol dan perhatianya terhadap urusan para pemeluknya, hal itu karena begitu banyak manfaat zakat dan betapa besar kebutuhan orang-orang fakir kepada zakat.
Kitab dan sunnah serta ijma' telah menunjukan kewajibanya, barang siapa mengingkari kewajibanya maka ia adalah kafir dan murtad dari Islam dan harus diminta agar bertaubat, jika tidak bertaubat dibunuh, dan barang siapa kikir dengan enggan mengeluarkan zakat atau mengurangi sesuatu darinya maka ia termasuk orang-orang dzolim yang berhak atas sangsi dari Allah SWT, Allah SWT berfirman:

" Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS: Ali-Imron; 180). [3]
Namun sayang, zakat yang seharusnya menjadi potensi ekonomi umat yang sangat baik, pada umumnya belum digarap secara baik. Akibatnya kemiskinan di kalangan umat Islam jumlahnya masih cukup banyak. Padahal kita pun tahu bahwa kemiskinan dan kemelaratan merupakan bibit potensial untuk kemurtadan dan kekufuran.[4]

2.     Tujuan

a.       Untuk memenuhi tugas kuliah dari Bapak Moh Farid Ma’ruf, S. Ag., M. Ag.
b.      Untuk memperdalam pengetahuan tentang Islam.
c.       Untuk salah satu alternatif bacaan bagi siapa saja yang ingin mendalami dan menghayati tentang zakat.

3.     Manfaat

a.       Menambah pengetahuan tentang agama Islam.
b.      Menambah keimanan dan ketakwaan bagi siapa saja yang membacanya.
c.       Membantu mahasiswa dalam mengkaji dan menerapkan Islam.



BAB II
PEMBAHASAN

1.     Pengertian Zakat

Pertama, zakat menurut bahasa artinya bersih, tambah dan terpuji. Sedangkan menurut istilah zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada para mustahiq (yang berhak) menerimanya dengan beberapa syarat.[5]
Kedua, zakat yaitu pemberian sebagian harta kepada fakir miskin dan orang-orang yang berhak menerimanya dan hukumnya wajib.[6]
Ketiga, zakat adalah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban Islam, ia adalah salah satu dari rukun-rukunya, dan termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan sholat.[7]
Dalam bahasa Arab, kata zakah secara harfiah berarti berkembang atau tumbuh. Kadang diartikan bersih atau suci. Adapun dalam pembahasan fikih, istilah zakat diartikan sebagai sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan dan diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.[8]
Pengertian yang lain, zakat adalah salah satu ibadah pokok dan termasuk salah satu rukun Islam. Dan secara arti kata zakat berasal dari bahasa Arab dari akar kata zaka mengandung beberapa arti seperti membersihkan, bertumbuh dan berkah. Dalam terminologi hukum (syara’) zakat diartikan: “pemberian tertentu dari harta tertentu kepada orang tertentu menurut syarat-syarat yang ditentukan”.[9]

2.     Macam-macam Zakat
2.1  Zakat Fitrah
2.1.1        Pengertian
Beberapa pengertian zakat fitrah adalah sebagai berikut :
1.            Zakat fitrah adalah zakat diri yang dikeluarkan oleh setiap umat Islam yang hidup sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal.[10]
2.            Zakat fitrah adalah tindakan untuk mensucikan jiwa.[11]

2.1.2        Jenis untuk Membayar dan Jumlah yang Harus Dibayar
Yang dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok (yang mengenyangkan) menurut tiap-tiap tempat (negeri) sebanyak 3,1 liter atau 2,5 kg. Atau bisa diganti dengan uang senilai 3,1 liter atau 2,5 kg makanan pokok yang harus dibayarkan.

2.1.3        Syarat Wajib
Syarat-syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut :
a.       Beragama Islam.
b.      Lahir dan hidup sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan.
c.       Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan wajib dinafkahi, baik manusia atau binatang, pada malam hari raya dan siang harinya.[12] Yang tidak mempunyai kelebihan seperti itu, maka boleh menerima dari orang lain sehingga dia dapat membayar zakat dan mempunyai persediaan makanan.[13]

2.1.4        Waktu-waktu Zakat
Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah ketika terbenam matahari pada malam Idul Fitri. Adapun beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah pada waktu itu adalah :
a.       Waktu mubah, awal bulan Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
b.      Waktu wajib, mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
c.       Waktu sunah, sesudah sholat subuh sebelum sholat Idul Fitri.
d.      Waktu makruh, sesudah sholat Idul Fitri  tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
e.       Waktu haram, sesudah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
Apabila terlambat membayar zakat sesudah sampai tahunnya dan harta itu sudah di tangannya, yang menerima zakat pun sudah ada. Maka jika benda itu hilang, ia wajib mengganti zakatnya itu karena kelalaiannya.[14]

2.2  Zakat Mal
2.2.1        Pengertian
Dalam bahasa Arab, mal berarti harta. Jadi, zakat mal adalah zakat yang berhubungan dengan harta atau zakat yang diwajibkan atas suatu harta tertentu. Zakat mal adalah zakat harta yang dimiliki oleh seseorang karena sudah sampai nisab (batas seseorang harus mengeluarkan zakat).[15]
Zakat mal adalah zakat harta yang dimiliki oleh seseorang karena sudah sampai nisab (batas seseorang harus mengeluarkan zakat).[16]

2.2.2        Harta Benda yang Wajib Dizakati dan Nisabnya
1.      Binatang Ternak
‘Illat terhadap binatang ternak adalah nisab dan yang berkembang. Dengan demikian, segala ternak yang dipelihara untuk diperkembangbiakkan dan telah sampai nisab diwajibkan membayar zakatnya. Abu Hanifah menggunakan qiyas ini, karena itu bukan saja terhadap unta, kambing dan biri-biri tetapi juga mewajibkan zakat terhadap kuda. Dan si pemilik kuda boleh memilih antara membayar satu dinar untuk tiap seekor kuda atau menghargakan kuda itu dan membayar 5 (lima) dirham dari harta kuda itu.
Ulama-ulama lain tidak mewajibkan zakat kuda ini, karena atas dasar Sabda Nabi Muhammad,” Muslim tidak wajib menzakati hamba dan kudanya.”(HR. Abu Dawud). Pendapat ini disanggah bahwa hadis tersebut untuk kuda yang digunakan tenaganya, bukan diternakkan, seperti halnya sapi yang dipekerjakan tidak dikenakan zakat. “ Tidak ada zakat pada sapi yang dikerjakan.”(HR. Abu Dawud).[17]
Yang wajib dizakati hanya unta, sapi, kerbau dan kambing.
·         Unta
Kewajiban zakat unta dijelaskan Nabi dalam haditsnya dari Anas ra. Menurut riwayat al-Bukhari yang menyampaikan sabda Nabi yang artinya,” Setiap 24 ekor unta atau kurang, maka zakatnya seekor kambing betina. Untuk setiap 5 ekor unta, jika jumlahnya 25 sampai 35 ekor, maka zakatnya satu ekor anak unta betina berumur 1-2 tahun atau satu ekor anak unta jantan berumur 3-4 tahun;jika jumlahnya 36 ekor sampai 45 ekor, zakatnya 46 sampai 60 ekor unta, zakatnya adalah seekor unta betina berumur 3-4 tahun”.[18]
Nizab zakat binatang ternak di Indonesia :
a.       Nisab Zakat Sapi dan Kerbau
Nisab
Zakatnya
Bilangan dan jenis zakat
Umur
30-39
40-59
60-69
70- ...
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau
2 ekor anak sapi atau seekor kerbau
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau dan
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
Selanjutnya tiap-tiap 30 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau umur 1 tahun lebih. Dan tiap-tiap 40 ekor sapi atau kerbau, zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau berumur 2 tahun lebih.

b.      Zakat Kambing
Nisab
Zakatnya
Bilangan dan jenis zakat
Umur
40-120

121-200

201-399

400- ...
1 ekor kambing betina atau
1 ekor domba betina
2 ekor kambing betina atau
2 ekor domba betina
3 ekor kambing betina atau
3 ekor domba betina
4 ekor kambing betina atau
4 ekor domba betina
2 tahun lebih, 1 tahun lebih

2 tahun lebih, 1 tahun lebih

2 tahun lebih, 1 tahun lebih

2 tahun lebih, 1 tahun lebih
Mulai 400 ekor kambing dihitung tiap-tiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing atau domba umurnya seperti tersebut di atas.[19]

2.      Emas dan Perak
Barang permata apabila diperjualbelikan dikenakan zakat tijarahnya. Menurut Abu Zahrah harus dizakati dan dinilai dengan uang.
Harta yang dalam keadaan yang digadaikan zakatnya dipungut atas pemilik harta, karena barang-barang yang digadaikan tetap menjadi milik yang menggadaikan.
Barang-barang yang dalam sengketa atau dalam gugatan, maka putusan hakimlah yang menentukannya, yaitu yang diwajibkan zakat adalah yang dimenangkan oleh hakim dalam gugatannya. Demikian pula rumah yang disewakan, maka sewa rumah itu merupakan usaha untuk mendapatkan hasil, yang wajib pula dikenakan zakatnya.[20]
Zakat emas dan perak yaitu jika waktunya telah cukup setahun dan telah sampai ukuran emas yang dimilikinya sebanyak 96 gram sedangkan perak 672 gram keatas, dan masing-masing zakatnya 2,5 %.[21]

3.      Biji dan Buah-buahan
Adapun zakat makanan telah diterangkan dalam Al-Qur’an yang menyuruh kaum Muslimin untuk mengeluarkan zakat terhadap segala hasil yang dikeluarkan dari bumi seperti buah-buahan dan tumbuh-tumbuhan.

uqèdur üÏ%©!$# r't±Sr& ;M»¨Yy_ ;M»x©rá÷è¨B uŽöxîur ;M»x©râ÷êtB Ÿ@÷¨Z9$#ur tíö¨9$#ur $¸ÿÎ=tFøƒèC ¼ã&é#à2é& šcqçG÷ƒ¨9$#ur šc$¨B9$#ur $\kÈ:»t±tFãB uŽöxîur 7mÎ7»t±tFãB 4 (#qè=à2 `ÏB ÿ¾Ín̍yJrO !#sŒÎ) tyJøOr& (#qè?#uäur ¼çm¤)ym uQöqtƒ ¾ÍnÏŠ$|Áym ( Ÿwur (#þqèùÎŽô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä šúüÏùÎŽô£ßJø9$# ÇÊÍÊÈ
”Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”. (Q.S. Al-An’am : 141)
Ayat ini mempertegas adanya zakat untuk semua hasil bumi, kemudian dikeluarkan sebanyak 10% jika dialiri dengan air hujan atau sungai dengan cara yang mudah. Tetapi zakatnya hanyalah 5% jika dialiri dengan air yang dibeli atau mempergunakan upah.[22]
Pendapat ulama tentang harta yang wajib di zakati :
1.       Abu Hanifah, mewajibkan zakat pada segala hasil tanaman/buah-buahan baik berupa kurma ataupun buah-buahan lainnya.
2.       Abu Yusuf dan Muhammad Ibnu Al-Hasan, zakat hanya wajib pada buah-buahan yang dapat tahan satu tahun.
3.       Asy Syafi’i, zakat hanya wajib pada buah-buahan kurma dan anggur.
4.       Hanabilah berpendapat bahwa zakat itu hanya diwajibkan atas tumbuh-tumbuhan yang asa takarannya, yang ditentukan kadarnya, kering dan dapat disimpan lama baik makanan pokok atau bukan.
Abu Hanifah memegang umumnya hadis,” Pada tanaman-tanaman yang dialiri dengan air hujan dan mata air atau yang mengisap dengan akarnya, zakatnya sepersepuluh dan yang dialiri dengan kincir zakatnya seperduapuluh.” Sedangkan Asy-Syafi’i, Muhammad bin Hasan dan Abu Yusuf  berhujjah dengan hadis,” Tidak ada zakat dalam sayur-mayur.
Abu Hanifah tidak mewajibkan zakat terhadap rumput, tetapi apabila rumput itu sengaja ditanam dan menghasilkan wajib pula dibayar zakatnya.
Apabila sayur-mayur itu diperdagangkan, maka wajib zakat dari perdagangan sayur tersebut. Dalam hal ini sesungguhnya dapat dilihat dari segi lain yaitu dari segi subjek hukumnya apakah sebagai produser atau sebagai pedagang atau sebagai produser dan pedagang.
Dengan kemajuan teknologi dan science syarat-syarat kering dan tahan lama dapat dipenuhi.[23]

4.      Rikaz (harta terpendam)
Rikaz adalah emas dan perak yang ditanam di dalam tanah.[24]
Menurut sebagian ulama, rikaz, yaitu harta karun yang diketemukan setelah terpendam dimasa lampau. Dan, rikaz yaitu semua benda-benda tambang yang baru diketemukan baik di darat atau di laut.
Kita wajib mengeluarkan zakat sebesar 20% dari rikas yang kita temukan, pada saat kita menemukannya.

5.      Hasil Tambang
Hasil tambang apabila sampai satu nisab, wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga sebesar 2,5%.

2.2.3        Syarat Wajib
Secara umum seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat mal apabila sudah memiliki syarat sebagai berikut :
a.       Islam
b.      Merdeka (bukan budak)
c.       Hak milik yang sempurna
d.      Telah mencapai nisab
e.       Masa memiliki sudah sampai satu tahun (selain tanaman dan buah-buahan)

2.2.4         Waktu-waktu Zakat
Zakat mal dapat dilakukan kapan saja (tak tentu).


3.     Hukum Zakat

Mengeluarkan zakat itu hukumnya wajib sebagai salah satu rukun Islam.[25] Namun demikian, tidak semua orang yang memiliki harta terkena kewajiban zakat mal. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik terkait dengan pemilik harta maupun harta itu sendiri.[26]


4.     Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat


” Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, orang-orang yang berjuang untuk Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (Q.S. At Taubah : 60)
1.   Orang fakir                     : tidak mempunyai mata pencaharian tetap dan tidak ada yang menanggung kebutuhan hidup sehari-harinya.
2.   Orang miskin                  :  mempunyai mata pencaharian tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3.   Amil                               :  yang mengurusi zakat, mulai dari pengumpulan sampai dengan pembagian kepada yang berhak.
4.   Hamba Sahaya               :  orang yang menjadi budak dan dapat diperjualbelikan.
5.   Fi Sabilillah                    :  yang memperjuangkan agama Islam. [27]
6.   Muallaf                           : 1. Orang yang baru masuk Islam dan imannya belum teguh.
                                                2.  Orang Islam yang berpengaruh dalam kaumnya.
                                                3.  Orang Islam yang berpengaruh terhadap kafir.
                                                4.  Orang yang menolak atau menangani kejahatan orang yang anti zakat.
7.   Orang yang berhutang   : 1. Orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang berselisih.
                                                2. Orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya yang dibolehkan.
                                                3. Orang yang berhutang karena menjamin utang orang lain, sedangkan dia dan orang yang dijamin tidak mampu membayar.[28]
8.   Ibnu Sabil atau musafir : orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat.

5.     Orang-orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat

1.      Orang kafir (hanya berhak diberi sedekah)
2.      Orang atheis
3.      Keluarga Bani Hasyim dan Bani Muttalib
4.      Ayah, anak, kakek, nenek, ibu, cucu, dan isteri yang menjadi tanggungan orang yang berzakat.[29]

6.     Manfaat Zakat dalam Kehidupan

Beberapa manfaat berzakat antara lain :
1.       Menolong orang yang lemah dan menderita, agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk-Nya.
2.       Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela serta mendidik diri agar memiliki sifat mulia dan pemurah.
3.       Ungkapan rasa syukur kepada Allah atas rizki yang telah diberikan kepada kita.
4.       Menjaga kejahatan-kejahatan yang dimungkinkan timbul dari si miskin.
5.       Mendekatkan hubungan kasih sayang dan saling mencintai antara si kaya dan si miskin.[30]
6.       Menggapai berkah, tambahan dan ganti dari Allah SWT, sebagaimana Dia berfirman:
”Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)". dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS: Saba': 39).[31]


BAB IV
PENUTUP

1.     Kesimpulan

Zakat dibagi menjadi 2, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan umat Islam pada sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal untuk mensucikan jiwa. Sedangkan zakat mal adalah zakat harta yang dimiliki seseorang karena sudah mencapai nisabnya.
Hukum mengeluarkan zakat adalah wajib.
Yang dibayarkan zakat fitrah yaitu berupa makanan pokok sebesar 3,1 liter atau 2,5 kg atau bisa juga dibayarkan dengan uang senilai makanan pokok yang harus dibayarkan. Sedangkan yang dibayarkan zakat mal berupa binatang ternak, emas dan perak, biji-bijian dan buah-buahan, rikaz, dan hasil tambang.
Syarat wajib zakat fitrah adalah beragama Islam, lahir dan hidup sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan, dan mempunyai persediaan makanan untuk dirinya sendiri dan yang wajib dinafkahi, baik manusia atau binatang, pada malam hari raya dan siang harinya. Dan syarat wajib zakat mal adalah Islam, merdeka, hak milik sempurna, sampai nisab, dan masa memiliki sampai satu tahun.
Zakat mal waktunya tidak ditentukan, sedangkan zakat fitrah dibagi menjadi 5, yaitu waktu mubah, wajib, sunah, makruh dan waktu haram.
Orang-orang yang berhak menerima zakat yaitu orang fakir, orang miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Sedangkan yang tidak berhak menerima zakat yaitu orang kafir, orang atheis, keluarga Bani Hasyim dan Bani Muttalib, dan ayah, anak, kakek, nenek, ibu, cucu, dan isteri yang menjadi tanggungan orang yang berzakat.
Manfaat zakat dalam kehiupan adalah menolong orang yang lemah dan menderita(jika zakat fitrah, pada saat Idul Fitri), agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk-Nya, membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela serta mendidik diri agar memiliki sifat mulia dan pemurah, ungkapan rasa syukur kepada Allah atas rizki yang telah diberikan kepada kita, menjaga kejahatan-kejahatan yang dimungkinkan timbul dari si miskin, mendekatkan hubungan kasih sayang dan saling mencintai antara si kaya dan si miskin, dan menggapai berkah, tambahan dan ganti dari Allah SWT.

2.     Saran

a.       Sebaiknya kita menunaikan ibadah zakat untuk menyempurnakan rukun Islam kita.
b.      Kita harus membayar zakat agar kita dapat menolong orang yang lemah dan menderita.
c.       Kita harus membayar zakat di waktu dan orang yang tepat.
DAFTAR PUSTAKA

N  Aunullah, Indi. 2008. Ensiklopedi Fikih untuk Remaja Jilid 2. Yogyakarta : Pustaka Insan Madani.
N  Bahreisj, Hussein. 1980. 450 Masalah Agama Islam. Surabaya : Al Ikhlas.
N  Djazuli, A. 2003. Fiqh Siyâsah : Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah. Jakarta : Kencana.
N  Hasan, M. Ali. 2008. Zakat dan Infak : Salah Satu Solusi Mengatasi Problem Sosial di Indonesia. Jakarta : Kencana.
N  Syarifuddin, Amir. 2003. Garis-garis Besar Fiqh. Bogor: Kencana.
N  Tim Abdi Guru. 2005.Agama Islam Untuk SMP Kelas VIII. Jakarta : Erlangga.
N  Tim KKG PAI Kota Surabaya. 2006.Pendidikan Agama Islam SD. Surabaya : CV Citra Cemara.



[2] Tim Abdi Guru, Agama Islam Untuk SMP Kelas VIII, (Jakarta : Erlangga), hal. 150
[4] Tim Abdi Guru, Op.cit.,  hal. 150
[5] Tim Abdi Guru, Op.cit., hal. 151
[6] Hussein Bahreisj, 450 Masalah Agama Islam, (Surabaya : Al Ikhlas), hal. 226
[8] Indi Aunullah, Ensiklopedi Fikih untuk Remaja Jilid 2 ,(Yogyakarta : Pustaka Insan Madani), hal. 314
[9] Amir Syarifuddin. Garis-garis Besar Fiqh, (Bogor: Kencana), hal. 37
[10] Tim Abdi Guru, Op.cit., hal. 151
[11] Tim KKG PAI Kota Surabaya, Pendidikan Agama Islam SD, (Surabaya : CV Citra Cemara), hal. 58
[12] Tim Abdi Guru, Op.cit., hal. 152
[13] Tim KKG PAI Kota Surabaya., Op.cit, hal. 59
[14] Tim Abdi Guru, Op.cit, hal. 152
[15] Indi Aunullah. Op.cit, hal. 18
[16] Tim Abdi Guru, Op.cit, hal. 154
[17] A. Djazuli, Fiqh Siyâsah : Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah, (Jakarta : Kencana), hal. 218
[18] Amir Syarifuddin. Op.cit., hal. 42-43
[19] Tim Abdi Guru, Op.cit, hal. 157
[20] A. Djazuli, Op.cit,  hal. 218
[21] Hussein Bahreisj, Op.cit, hal. 227
[22] Tim Abdi Guru, Op.cit, hal. 157
[23] A. Djazuli, Op.cit,  hal. 217
[24] Tim Abdi Guru, Op.cit, hal. 158
[25] M. Ali Hasan. Zakat dan Infak : Salah Satu Solusi Mengatasi Problem Sosial di Indonesia, (Jakarta : Kencana), hal. 17
[26] Indi Aunullah. Op.cit, hal. 18
[27] Tim KKG PAI Kota Surabaya, Op.cit, hal. 60
[28] Tim Abdi Guru, Op.cit, hal. 159
[29] Hussein Bahreisj, Op.cit, hal. 228
[30] Tim Abdi Guru, Op.cit, hal. 160

Comments
0 Comments

No comments: